Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karena itu perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlunya dilakukan langkah – langkah untuk mendorong percepatan pem berian insentif pada Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selengkapnya: https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-bersama-nomor-4404066sj-nomor-hk01o8menkes9302021