Untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjaJanan menggunakan perkeretaapian, mencegah terjadinya penyebaran clan peningkatan penularan, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona (COVID-19), diperlukan untuk menetapkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Selengkapnya KLIK DISINI