HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Webinar Kolaborasi Tantangan Kebijakan New Normal dan Implementasi Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020

Webinar Kolaborasi  Tantangan Kebijakan New Normal dan Implementasi Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020

Serial 16 dalam acara Twice Weekly webinar COVID-19  kerja sama 12 pihak menghadirkan beberapa pembicara, diantaranya Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kartini Rustandi, Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, dan perwakilan Kepala Dinas DKI Jakarta Dian Novita. Sesi pengantar disampaikan oleh Supriyantoro sebagai ketua IKKESINDO. Diskusi ini dipandu oleh Mohammad Subuh dari Staf Ahli Ekonomi Kesehatan Kementerian. Diskusi kali ini bertemakan “Tantangan Kebijakan New Normal dan Implementasi Kepmenkes 328/2020”

Sebagai diskusi pengantar, Supriyantoro menyebut bahwa Work From Home (WFH) adalah salah satu kebijakan menghindari masalah COVID-19, tetapi tidak untuk jangka panjang. Sehingga pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatasi masalah pandemi ini namun masih tetap produktif. Penyakit ini diprediksi akan panjang, sebab indikasi menunjukkan ada berbagai hal yang belum terjawab, seperti asal penyakit, cara penularannya dan cara mencegahnya. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Permenkes 328 Tahun 2020 yang berdampingan dengan 12 protokol yang diterapkan di tempat kerja.

Sebagai pemateri pertama, Kartini mengingatkan bahwa kasus pandemi hingga saat ini bukan hanya berdampak di setor kesehatan (seperti imunisasi, layanan TBC, dan lain – lain), tetapi juga di sektor lain seperti ekonomi. Untuk itu, masyarakat tetap perlu bekerja dan membutuhkan protokol untuk mencegah penyebaran. Salah satunya adalah KMK 328 sebagai panduan tatanan hidup baru yang mengatur pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja, sehingga perlu dipastikan seseorang sehat ke kantor dan sehat ketika kembali ke rumah. Mereka yang berperan penting dalam penatalaksanaan kebijakan ini adalah; manajemen/pemilik usaha yang memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta pangawas yang bisa berasal dari organisasi profesi atau dinas kesehatan. Namun kebijakan ini masih memerlukan SOP sebagai pedoman operasional untuk setiap jenis tempat kerja.

Dian Novita sebagai representasi Dinas Kesehatan Jakarta menceritakan pengalaman dalam penerapan PSBB transisi. Trend kasus di Jakarta sempat terjadi penurunan, namun mulai naik lagi meski tidak tinggi. Situasi ini terjadi setelah arus balik tahun ini, namun berita baiknya adalah adanya kenaikan kesembuhan dari penderita COVID-19. Gugus tugas COVID-19 sendiri memberikan poin 2, 3 (termasuk rendah) untuk kondisi di Jakarta saat ini. Dalam PSBB transisi melalui peraturan Gubernur Nomor  51 Tahun 2020, terdapat 6 tatanan lokus yang menjadi perhatian; rumah tangga, sekolah, rumah ibadah, tempat kerja, fasilitas umum, dan transportasi publik dengan wajib menggunakan masker, melaksanakan GERMAS dan PHBS. Pengawasan sendiri dibantu oleh satpol PP juga TNI/Polri. Jika terjadi peningkatan kasus, maka pengetatatan akan kembali dilakukan.

Berli Hamdani menyampaikan strategi Jawa Barat menghadapi new normal, meskipun masih terdapat penambahan kasus COVID-19 hingga saat ini. Tiga hal protokol yang selalu disampaikan kepada masyarakat yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunkan sabun. New normal di Jawa Barat disebut AKB30, dimana kebiasaan baru ini akan berlaku di 30 bidang kehidupan masyarakat Jawa Barat. Misalkan di sekolah, di tempat ibadah, mall, dan sebagainya yang merujuk pada indikator pencegahan COVID-19.

Beberapa pertanyaan dalam webinar ini diantaranya mendiskusikan orang tanpa gejala (OTG) yang masuk ke gedung dengan AC sentral, maka sebaiknya tetap memnuhi protokol awal yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak dan mendesinfeksi tempat yang didatangi orang yang terduga tersebut. Suhu maksimal yang sudah tidak ditolerir di tempat kerja adalah 37,3. Di DKI Jakarta, pelonggaran tidak berlaku untuk orang – orang yang masuk ke Jakarta. Salah satu peserta lain juga menanyakan terkait dengan standar lama pemeriksaan swab, dimana standar PCR per hari adalah 96 dengan waktu paling cepat 1×24 jam dan paling lama pemeriksaan hingga 1 bulan untuk daerah di Jakarta.

Pemerintah Jawa Barat tidak pernah melonggarkan PSBB, namun langsung mengadaptasi kebijakan new normal. Regulasi untuk sanksi pada pemilik usaha atau tempat kerja yang tidak menerapkan iklim pencegahan COVID-19 akan diurus oleh masing – masing pemerintah daerah. Dalam kesimpulan nara sumber menyebutkan bahwa protokol kesehatan adalah harga mati dalam setiap kegiatan. Reporter: Faisal Mansur/PH-PKMK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x