HomeBerita

Ketentuan PPKM Level 1 Terbaru Se-Indonesia, Cek di Sini!

Ketentuan PPKM Level 1 Terbaru Se-Indonesia, Cek di Sini!

Jakarta – Ketentuan PPKM level 1 kembali dicari tahu masyarakat usai pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang di seluruh Indonesia, yaitu di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Di Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang selama satu pekan mulai 18-24 Januari 2022. Sementara di luar Jawa Bali, PPKM diperpanjang selama dua pekan, yaitu 18-31 Januari 2022.

Lalu apa saja ketentuan PPKM level 1 di seluruh Indonesia? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Ketentuan PPKM Level 1 Jawa Bali: Daftar Daerah

Merujuk pada Inmendagri 03 Tahun 2022, ada 47 daerah yang saat ini melaksanakan PPKM level 1. Berikut daftarnya:

  1. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
  2. Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak
  3. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro

Ketentuan PPKM Level 1 Jawa Bali: Aturan PTM-Resepsi

  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 75% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Pasar rakyat menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi 100%.
  4. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  5. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 75%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 75%
  7. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 75%
  8. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 75%
  9. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    – warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 75% kapasitas
    – restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    – restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  10. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dan wajib menggunakan PeduliLindungi, dengan ketentuan:
    – anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    – tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  11. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    – wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    – kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    – anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    – restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit

Ketentuan PPKM Level 1 Luar Jawa Bali: Daftar Daerah

Merujuk pada Inmendagri 04 Tahun 2022, ada 238 daerah yang saat ini melaksanakan PPKM level 1. Berikut daftarnya:

  1. Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam
  2. Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan Sumatera Barat: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman
  3. Riau: Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai
  4. Jambi: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh
  5. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, dan Kota Prabumulih
  6. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah
  7. Lampung: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro
  8. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang
  9. Kepulaaun Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas
  10. NTB: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram,dan Kota Bima
  11. NTT: Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kalimantan Barat: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Raya
  13. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
  14. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Balangan
  15. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang
  16. Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung
  17. Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu
  18. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara
  19. Sulawesi Selatan: Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kota Palopo
  20. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Kendari
  21. Gorontalo: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo
  22. Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju
  23. Maluku: Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, dan Kota Tual
  24. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan
  25. Papua: Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat
  26. Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat

Ketentuan PPKM Level 1 Luar Jawa Bali: Aturan PTM-Resepsi

  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran diizinkan WFO maksimal 75% dengan ketentuan:
    – Pengaturan waktu kerja bergantian
    – Saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain
    – Pemberlakun WFH dan WFO disesuaikan dengan Kementerian atau lembaga terkait.
  3. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    – warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka menerapkan protokol kesehatan ketat dan sesuai aturan Pemda terkait
    – restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    – wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    – kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    – anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    – restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan 2 orang per meja.
  6. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  7. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
  8. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 75%
  9. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 75%
  10. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 75% dan tidak ada hidangan di tempat

Sumber: detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x