Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan pemberlakuan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dan untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2021 tentang perubahan atas Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali.
Selengkapnya KLIK DISINI