HomePengantar

Surat Edaran No 13 Tahun 2021 – Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Surat Edaran No 13 Tahun 2021 – Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata-rantaipenyebaran Cororua Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, perlu melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat.

Unduh Lampiran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x