Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021 akan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Pembaharuan peraturan ini merupakan upaya Kementrian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasioanal untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Dalam PMK yang baru ini diatur beberapa hal antara lain : 1) penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama untuk program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat dan negara lain. 2) Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. 3)Aspek pembiayaan bagi perserta aktif JKN dan nonaktif JKN.
Unduh Lampiran