HomePengantar

Regulasi : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021

Regulasi : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021

Pada 19 Maret 2021, Menteri Dalam Negri mengesahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

PPKM mikro dilakukan dengan pertimbangan zonasi pengendalian wilayah dengan 4 kriteria, yakni zona hijau (tidak ada kasus COVID-19), zona kuning (terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif di 1 RT selama 7 hari terakhir), zona oranye (terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif di 1 RT selama 7 hari terakhir) dan zona merah (terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif di 1 RT selama 7 hari terakhir).

PPKM mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kab/Kota dengan perpanjangan pada 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Selengkapnya https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-06-tahun-2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x