HomeBerita

Terbaru, Ini 12 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Terbaru, Ini 12 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia tahap 2 telah dimulai pada Rabu (17/2/2021) untuk pekerja publik.

Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia di atas usia 60 tahun.

Rencananya, 38.513.446 orang diharapkan selasai divaksin pada Mei 2020.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Siapa saja yang tidak boleh divaksin Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin Covid-19.

“Betul (berubah), ada skrining baru,” kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Salah satu yang berubah, kata Nadia, mengenai batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110.

Selengkapnya, berikut rincian kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19:

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
  3. Sedang hamil
  4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang ditunda.

Kondisi itu adalah:

  • Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas. Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  • Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.

Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.


sumber: https://www.kompas.com/

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x