HomePengantar

Kesiapan Rumah Sakit Menghadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Pasca Natal dan Tahun Baru

Regulasi : Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negri Dalam Masa Pandemi COVID-19

Pada masa libur Natal dan tahun baru 2021, mobilitas masyarakat tidak dapat dicegah. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 di daerah tujuan wisata. Menurut data per 8 Januari 2021, kasus harian COVID-19 di Indonesia menembus rekor terbaru hingga 10.617 kasus. Yogyakarta, DKI, dan Banten merupakan 3 provinsi yang masuk zona merah. Saat ini Kementerian Kesehatan telah mengambil kebijakan bahwa setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta yang mampu untuk melakukan perawatan pasien COVID-19 diperkenankan untuk merawat pasien dengan biaya ditanggung negara.

Selengkapnya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x