HomeBerita

MUI Bahas Kehalalan Vaksin Covid-19

MUI Bahas Kehalalan Vaksin Covid-19

Vaksinisasi Covid-19 yang rencananya akan diterapkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2021 ini dibayang-bayangi pro-kontra. Kelompok masyarakat yang pro menilai vaksinisasi itu harus dan wajib mengingat gempuran virus Covid-19 begitu cepat menyebar dan “cukup mematikan”. Tanpa vaksinisasi, sulit dan bahkan mustahil mencegah penyebaran virus Covid-19 itu. Sebaliknya, pihak yang kontra meragukan keampuhan vaksin virus Covid-19 itu dan kuatir dijadikan kelinci percobaan. Tambahan lagi, misalnya, vaksin Coronavac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac dari Republik Rakyat Cina (RRC) itu dipertanyakan “kehalalannya”.

Sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentu sangat memperhatikan aspek syar’i dari vaksin CoronaVac tersebut. Karena itu, rilis dari Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa Komisi Fatwa MUI segera sidang membahas Vaksi Sinovac itu.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac. Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor. “Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh, dalam rilis Komisi Infokom MUI.
Kiai Niam, menambahkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. “Proses Audit rampung, Selasa (05/12) tadi pukul 15.45,” ujar Kiai Asrorun Niam.
Sebagian kalangan mendorong MUI bekerja sama dengan lembaga terkait (Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Lembaga Ilmu Pengetahuana Indonesia) sebelum menentukan apakah vaksin itu sudah dibuat sesuai dengan hukum Islam. Sehingga, ketika memutuskan, MUI sudah mempertimbangkan dari berbagai sudut dan sudah melalui studi yang menyeluruh.
Tidak hanya itu, MUI juga diharapkan dapat mengeluarkan Pedoman Vaksin Covid-19. Dalam pedoman itu, MUI antara lain sudah menjelaskan bahwa vaksin itu sudah dibuat sesusai dengan hukum Islam, termasuk mendorong yang berisiko untuk divaksin.

Disisi lain, MUI sebagai mitra pemerintah, tampaknya perlu terus menggencarkan kampanye disiplin 3 M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedisiplinan penerapan 3 M termasuk yang menjadi kunci dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan komunikasi yang terstruktur.


Sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x