Menteri Kesehatan RI menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Regulasi ini mengatur dan menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan nama – nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Informasi penerima sasaran ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (sms) blast pada 31 Desember 2020. Masyarakat yang menerima pemberitahuan sms blast wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. Regulasi ini ditetapkan pada 28 Desember 2020.
Materi nya sangat membantu , informàtif