HomePengantar

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Menteri Kesehatan RI menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Regulasi ini mengatur dan menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan nama – nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Informasi penerima sasaran ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (sms) blast pada 31 Desember 2020. Masyarakat yang menerima pemberitahuan sms blast wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. Regulasi ini ditetapkan pada 28 Desember 2020. 
 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ati Kadarwati
Ati Kadarwati
3 years ago

Materi nya sangat membantu , informàtif

Instansi
Rumah Sakit
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x