HomeKlinisi Rujukan

Webinar Cochrane Journal Reading: Recommendations for the re-opening of dental services : a rapid review of internal sources

Reportase Webinar Cochrane Journal Reading : Recommendations for the re-opening of dental services : a rapid review of internal sources

Cochrane Indonesia bekerja sama dengan PKMK FK – KMK UGM mengadakan webinar mengenai pembukaan kembali layanan dental setelah adanya pembatasan sampai penutupan layanan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Presentasi yang dibawakan oleh drg. Margareta Rinastiti, M.Kes., Sp.KG(K)., Ph.D ini adalah pembahasan dari jurnal yang berjudul Recommendations for the re-opening of dental services : a rapid review of internal sources yang diterbitkan oleh British Dental Journal.

Seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 yang makin meluas, pada Maret 2020 dinyatakan sebagai pandemi global. Transmisi COVID-19 adalah melalui droplet, sehingga menempatkan dokter gigi pada suatu posisi yang membahayakan, karena pada semua protoKol pemeriksaan dan perawatan dental melibatkan saliva, darah, atau gingival crevicular fluid yang bisa dikategorikan sebagai droplet. Karena pertimbangan inilah, beberapa negara mulai mengadakan penutupan pelayanan klinik dental. Di Indonesia, pada 17 Maret 2020 PDGI mengeluarkan surat edaran untuk dokter gigi hanya menangani kasus emergensi.

Karena di beberapa negara telah terjadi penurunan kasus, pada akhir April 2020, asosiasi profesi dan pemerintah mulai menyusun rekomendasi dan pedoman untuk membuka kembali atau restrukturisasi layanan gigi dan mulut., maka rapid review ini ditujukan untuk membantu para pembuat kebijakan atau keputusan dalam menyusun pedoman yang disesuaikan dengan kondisi masing – masing. Review ini berasal dari 17 dokumen pedoman dari 16 negara, dengan poin yang diidentifikasi adalah sebagai berikut: persiapan praktik dan pertimbangan pasien yang dapat dilayani, APD untuk provider, manajemen ruang klinik, prosedur dental, dan pembersihan atau disinfeksi pasca tindakan serta manajemen limbah.

Rekomendasi Praktik dan Pertimbangan Pasien yang Dapat Dilayani

Di literatur, banyak rekomendasi untuk melatih staf terkait perubahan protokol, termasuk pemeriksaan skrining COVID-19 terhadap staf. Rekomendasi terkait perawatan pasien adalah penjadwalan pasien, triase pasien, saran dan edukasi untuk pasien, dan penulusuran apabila ada pasien yang dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan perawatan dental. 94% sumber menyatakan bahwa triase pasien harus dilakukan untuk melihat potensi COVID-19: positif, suspect, asimtomatik, kebutuhan khusus, dan ada faktor risiko. Bila ada pasien yang dinyatakan positif setelah melakukan perawatan, maka harus dilakukan tracing terhadap staf yang merawat. Penjadwalan pasien harus dilakukan secara rinci mana pasien yang rentan dan berkebutuhan khusus untuk menghindari pasien dengan risiko tinggi. Disarankan untuk memberi jarak 20 – 30 menit antar pasien supaya sempat melakukan disinfeksi dan menghindari cross-infection. Hampir separuh dari literatur memuat informasi tentang edukasi pasien yang melakukan perawatan, yaitu social distancing, pemakaian masker, dan hand hygiene.

Terdapat rekomendasi terhadap fasilitas klinik, yaitu perubahan area tunggu, misalnya penataan ulang furnitur, poster informasi pasien, pemakaian masker, hand sanitizer, dan menyingkirkan barang yang tidak diperlukan. Ada juga sumber yang menyatakan bahwa pasien yang ingin memakai toilet harus mendapatkan ijin terlebih dulu.

Rekomendasi Penggunaan APD

Berikut adalah rangkuman APD yang direkomendasikan untuk staf klinik atau rumah sakit, untuk pasien yang menjalani tindakan yang menghasilkan aerosol/aerosol generating procedure (AGP) dan non-AGP.

Manajemen Ruang Klinik

Ada 3 dokumen yang menyatakan melarang penggunaan bowl untuk pasien meludah (spittoon). Area praktek harus dibersihkan dan alat – alat yang sering dipegang, seperti lampu dental, handle, dan keyboard harus dilapisi plastik atau aluminium foil. Disarankan pula untuk memisahkan ruangan untuk prosedur AGP dan non AGP, tidak boleh berjabat tangan, dan mengurangi staf yang masuk ke dalam ruang perawatan. Staf medis harus memakai APD Sebelum masuk ruangan perawatan. PAsien yang suspek atau terkonfirmasi COVID-19 tidak boleh menunggu di ruang tunggu dan harus masuk ke ruang perawatan, tindakannya harus dilakukan di ruang isolasi yang bertekanan negatif.

Separuh dari dokumen menyatakan pentingnya ventilasi. Paling tidak dibutuhkan 15 menit untuk ventilasi. Ada yang mengatur tentang kebutuhan AC untuk diganti filter tiap minggu, ada yang menyarankan untuk tidak memakai AC, dan ada yang menyarankan untuk memakai AC hanya dalam extraction mode saja. Lalu, ada sumber yang menyatakan tentang penggunaan HEPA filter (level 13 atau lebih tinggi) harus digunakan untuk sistem suction. Pintu ruang perawatan harus tertutup dan semua laci serta lemari harus selalu tertutup.

Rekomendasi Tentang Prosedur Dental

Seluruh dokumen menyatakan untuk menghindari AGP dan memberikan rekomendasi bagaimana mengurangi risiko transmisi. Direkomendasikan  penggunaan rubber dam, high volume suction dan penggunaan obat kumur sebelum perawatan untuk preventif sebelum tindakan untuk mengurangi viral load.

Rekomendasi yang Terkait Disinfeksi dan Manajemen Limbah

Pembersihan dan disinfeksi seluruh permukaan harus dilakukan setelah kontak pasien, termasuk area non klinik (resepsionis, area tunggu, toilet) dan handle pintu serta kursi. Lantai klinik harus dibersihkan 2-3 kali sehari. Petugas yang melakukan pembersihan harus memakai proteksi mata, gloves, dan masker selama melakukan dekontaminasi dan disinfeksi. Pembuangan limbah klinis harus dilakukan sesuai dengan regulasi lokal. APD dan material disposable yang terkontaminasi harus dimasukkan ke plastik tertutup. Disarankan untuk menggunakan larutan berbasis hipoklorit dan klorin untuk disinfeksi. Dan disarankan untuk melakukan hand hygiene setelah melakukan dekontaminasi ruangan.

Pembahasan oleh Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK.

Dokter gigi adalah tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk tertular COVID-19 karena tindakan yang dilakukan bersinggungan langsung dengan droplet dan aerosol. Banyaknya jumlah OTG membuat kita harus berhati – hati. Sebaiknya kita menganggap semua pasien adalah OTG sehingga dokter gigi harus menggunakan APD level 3. Di literatur yang dipaparkan, tidak disebutkan penggunaan hazmat atau sepatu boots. Padahal di Indonesia, APD level 3 termasuk penggunaan baju hazmat. Penyebab perbedaan ini belum diketahui, apakah karena sirkulasi udara di Eropa lebih baik atau penyebab yang lain.

Untuk penanganan pasien suspek atau terkonfirmasi COVID-19, disebutkan di literatur 43% menggunakan single gloves saja, dan tidak  dijelaskan apakah harus sarung tangan steril atau medis. Sedangkan di Indonesia disarankan untuk double gloves dengan sarung tangan steril dan medis.

Pengembangan ke depan harus mulai dipikirkan, misalnya konsultasi online. Untuk teledenstisry, perlu dipikirkan cara supaya pemeriksaan lebih akurat, misalnya memberikan foto rontgen saat konsultasi.

Pembiayaan perawatan gigi selama COVID-19 belum banyak dibahas, misalnya siapa yang menanggung biaya APD, apakah perawatan gigi selama COVID-19 ditanggung asuransi, dan siapakah yang membayar biaya skrining pasien bila memang harus dilakukan pemeriksaan?

Kesimpulannya adalah diperlukan kedisiplinan untuk menerapkan protokol baru selama pandemi COVID-19, perlu adanya revisi tentang SOP ruang tunggu (sarana prasarana), serta pengembangan konsultasi online harus ditingkatkan. (S. Rarasati)


Unduh Materi

Video Rekaman

Presentasi-Reopening of Dental Practice in COVID 19 Pandemic_drg Margareta Rinastiti, M Kes , Sp KG
Prev 1 of 1 Next
Prev 1 of 1 Next
2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x