HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Zoom Meeting Serial Penelitian Surge Capacity: KEPASTIAN HUKUM DALAM PENANGANAN SURGE CAPACITY PANDEMIK COVID-19 DI INDONESIA (Studi Kasus DIY)

Zoom Meeting Serial Penelitian Surge Capacity: KEPASTIAN HUKUM DALAM PENANGANAN SURGE CAPACITY  PANDEMIK COVID-19 DI INDONESIA  (Studi Kasus DIY)

PKMK – JOGJA. Salah satu aspek yang menarik untuk diperhatikan dalam masa pandemik COVID-19 ini adalah aspek legal, yaitu bagaimana pemerintah merespon kejadian luar biasa ini melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan. Oleh karena itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan  Keperawatan (PKMK FK – KMK UGM) pada Kamis, 11 Juni 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB menyelenggarakan rangkaian webinar surge capacity dengan topik Kepastian Hukum dalam Penanganan Surge Capacity Pandemi COVID-19 di Indonesia (Studi Kasus di DIY). Webinar ini bertujuan untuk memaparkan hasil sementara penelitian yang diinisasi oleh PKMK FK-KMK UGM  untuk melihat sistem kesehatan dalam pandemi COVID-19  dan penerapan aspek hukum terkait di Indonesia. Adapun narasumber webinar kali ini  dr. Darwito SH, SpB (K. Onk) selaku ketua tim peneliti dan Dr. Rimawati, SH., M.Hum yang adalah dosen di Fakultas Hukum UGM. Moderator webinar adalah Tri Aktariyani, SH., MH.

Pada sesi pertama Darwito menegaskan bahwa, pemerintah melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran telah menyebutkan tentang kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan dalam upaya kesehatan pada situasi normal maupun bencana. Namun faktanya bisa dilihat bahwa banyak persoalan yang muncul dalam situasi pandemi ini, contohnya ketidaksiapan dari sistem layanan kesehatan yang mempengaruhi kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan itu sendiri. Untuk menyikapi hal tersebut, sejak Januari hingga Mei 2020 sudah banyak peraturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang meliputi kebijakan mengenai pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19, penggunaan anggaran dan pembiayaan yang terkait dan juga tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Darwito menilai bahwa substansi undang – undang kita, belum secara spesifik mengatur praktik kedokrean saat terjadi wabah. Tim peneliti juga melakukan analisa pemberitaan media massa di 6 surat kabar dalam waktu lima bulan terakhir. Terlihat bahwa fokus utama media massa saat ini adalah perkembangan dan penanganan bencana kesehatan, dimana terdapat variasi tone berita baik itu possitif dan negatif. Materi presentasi bisa diunduh di link berikut

Pada sesi kedua, Rimawati melanjutkan membahas hasil sementara penelitian dengan mengambil rumusan masalah utama yaitu apakah instrumen hukum dalam penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam telah memberikan kepastian hukum? Dikatakan bahwa secara lex spesialis, Indonesia belum memiliki UU pandemi namun secara lex generalis, kita telah memiliki. Terlihat di UU Kesehatan Pasal 82 telah tertulis porsi yang memuat tentang bencana kesehatan. Sedangkan di pasal 83, tertulis pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pada setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, respon pemerintah dalam kebijakan dan regulasi tersebut bisa dikelompokkan menjadi 3 grup besar, yaitu: penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk masyarakat (pasien COVID-19), pencegahan penyearan wabah COVID-19 di tiga titik masuk dan pencegahan penyebaran wabah melalui pembatasan sosial aktifitas masyarakat. Adapun materi presentasi bisa diunduh di link berikut.

Sesi Tanya Jawab

Pada sesi pertanyaan, Susila Adiyanta peserta zoom meeting dari Universitas Diponegoro menanyakan apakah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah sudah menjamin keselamatan kerja dan apakah sarana prasarana di RS saat ini telah memenuhi standar kedokteran? Hal ini dijawab bahwa baik kebijakan maupun regulasi dalam praktik kedokteran itu belum secara detail merinci tentang standar operasional prosedur saat terjadi wabah penyakit menular, contohnya pemakaian Alat Pelindung Diri, pengaturan pasien maupun task shifting.

Pertanyaan berikut mengenai kategori hukum yang dipakai pemerintah Indonesia dalam membuat hukum. Dari kebijakan yang ada yang direspon oleh pemerintah secara existing, peneliti menyimpulkan sementara jika pemerintah mengalami kebingungan. Sebagian mengarah ke state of civil emergency, namun sebagian lain masuk ke kategori state of exception, seperti regulasi PSBB. Seharusnya, dalam penanganan darurat COVID-19, itu sebenarnya bisa menerapkan International Covenant on Civil and Political Right. Selanjutnya Prof. Laksono Trisnantoro mengemukakan komentar bahwa penelitian mengenai kepastian hukum dalam situasi pandemi ini, harus bisa juga melihat momentum yang terjadi dalam praktik kesehatan. Contohnya menyikapi berita mengenai kematian seorang residen spesialis penyakit dalam karena tertular COVID-19 ini untuk bisa melihat aspek legalitas dan penerapannya terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Langkah Selanjutnya

Moderator yang juga merupakan anggota tim peneliti topik ini kemudian menyimpulkan bahwa kegiatan kali ini memberikan banyak masukan kepada tim peneliti untuk lebih memfokuskan penelitian agar bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang strategis. Tahapan yang selanjutnya akan dilaksanakan peneliti adalah melihat resiko hukum apa saja yang sudah dialami da akan timbul bagi tenaga kesehatan dalam situasi pandemi ini kemudian melakukan wawancara terhadap narasumber terkait dan melakukan penyusunan draft awal untuk kajian normatif dari penelitian ini. Reporter: Sandra Frans/ PKMK FK-KMK UGM


Unduh Materi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x