HomeManajer Lembaga KesehatanKlinisi Rujukan

NOTULENSI WEBINAR KOLABORASI SESI XVI

NOTULENSI WEBINAR KOLABORASI SESI XVI

 

Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai  berikut:

  1. Hingga saat ini beberapa daerah telah bersiap untuk memasuki fase new normal pasca pandemi wabah COVID-19. Jika pada masa PSBB, terdapat pembatasan pada tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, fasum, transportasi, dan kegiatan khususnya lainnya, maka pada masa pasca PSBB semua aktivitas baik di tempat kerja, ibadah, fasilitas umum/fasum, transportasi, hingga kegiatan khusus lainnya dapat dilakukan namun dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
  2. Dalam rangka memasuki fase new normal pasca masa PSBB, Menkes RI telah menerbitkan KMK nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 (KMK 328/2020) yang dimaksudkan untuk menjadi acuan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan indusri. Kepmenkes ini dapat digunakan sebagai dasar pembuatan SOP di tiap tempat kerja baik di perkantoran maupun di industri (pabrik). Selain itu, untuk mendukung persiapan fase new normal juga diterbitkan Surat Edaran Menkes antara lain:
    • SE Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) BagiAparat Yang Melaksanakan Tugas Pengamanan Dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan
    • SE Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
  3. Panduan KMK 328/2020 harus diterjemahkan dalam bentuk SOP di tempat kerja sesuai dengan jenis, jumlah dan resiko  kegiatan yang dilakukan. Tempat Kerja yang menerapkan Upaya Pencegahan dan  Pengendalian COVID-19, berkontribusi dalam upaya menekan dampak COVID-19 serta mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
  4. Dalam rangka mempersiapkan fase new normal, masing – masing pihak memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penularan COVIDD-19. Manajemen/Pemilik berperan untuk menetapkan kebijakan serta memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Manajemen juga berperan untuk melakukan pemantauan kesehatan secara aktif dan mensosialisasikan protokol kesehatan pada pekerja. Manajemen juga wajib berkoordinasi dengan Dinkes bila menemukan kasus positif. Disisi lain pekerja juga berperan dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di rumah, dalam perjalanan pergi dan pulang, di tempat kerja maupun saat kembali ke rumah. Sementara pembina dalam hal ini pemerintah daerah/instansi terkait berperan untuk menetapkan kebijakan sesuai kewenangan, melakukan sosialisasi, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan.
  5. Provinsi DKI menerapkan PSBB Transisi sebagai bentuk persiapan menuju fase new normal. Periode transisi ini merupakan peralihan dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif. Fase ini juga merupakan masa edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19. Lama periode fase PSBB transisi bergantung pada hasil pemantaun kondisi pengendalian wabah COVID-19. Kebijakan rem darurat (emergency brake policy) menjadi kebijakan Pemprov DKI saat masa transisi dimana apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan Pemprov DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan.
  6. Selain Pemprov DKI, Pemprov Jabar juga sudah mulai mempersiapkan berbagai kebijakan menghadapi masa new normal. Pemberlakuan PSBB dimulai secara bertahap dan berbeda antara wilayah Bodebek, Bandung Raya, dan seluruh Provinsi Jawa Barat, sehingga berakhirnya masa PSBB juga dapat berbeda. PSBB di Bodebek sendiri telah diperpanjang hingga 2 Juli. Dalam rangka menyiapkan diri menuju fase new normal, mulai Juni, Jawa Barat menyiapkan kebijakan peningkatan kapasitas tes COVID-19 khususnya di wilayah lokasi mikro karantina, kemudian pada minggu ke 3-4 Juni dilanjutkan di 17 Kabupaten/Kota di Luar 10 wilayah PSBB Awal. Selanjutnya pada minggu ke 3-4 Juni dilakukan skrining 200 ribu rapid test di 627 Kecamatan di Jawa Barat. pada minggu ke 4 Juni hingga minggu awal Juli diharapkan dapat melakukan 150 ribu test swab sebagai follow up atas hasil skrining awal. Siklus skrining rapid test dan PCR diharapkan terus berlanjut di Bulan Juli hingga dianggap dapat selesai.

Notulis: Rachmat Sentika

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x