HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Webinar Isu Strategis : Menyoal Etika dan Akuntabilitas Bantuan Covid-19

Filantropi Indonesia -Jakarta 15 Mei 2020. Pandemi COVID-19 membuat perorangan dan organisasi berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana guna membantu sesama yang terdampak COVID-19 maupun institusi kesehatan yang membutuhkan dukungan operasional terkait penanganan pandemi ini. Filantropi Indonesia, yayasan kemitraan  dan kolaborasi pegiat filantropi mengadakan Philanthropy Learning Forum (PLF) secara daring untuk menyoroti aspek etika saat pemberian bantuan hingga isu akuntabilitas bagi organisasi penggalang dana guna membantu panangan pandemi COVID-19.

Acara yang dibuka oleh Suzanty Sitorus selaku ketua Filantropi Indonesia ini sekaligus meluncurkan website Filantropi tanggap Covid-19 (www.covid19filantropis.id) mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk respon terhadap diskusi penanggulangan COVID-19, yang membahas kesulitan atau tantangan dalam hal filantropi guna mengakomodir berbagai masalah filantropi dengan berbagai fitur yang diharapkan dapat membantu semua pelaku filantropi.

Alfatih Timur yang merupakan Co-Founder Kitabisa.com hadir sebagai pembicara pertama dan menjawab berbagai pertanyaan terkait transparansi yang dapat diakomodir platform fundraising tersebut. Alfatih menyebutkan selama pandemi COVID-19 banyak penggalangan dana yang memanfaatkan kitabisa.com sebagai media penggalangan, fitur transparansi yang dimiliki platform ini mulai dari verifikasi penggalang dana harus jelas dan menunjukkan KTP asli, rincian donator, update distribusi donasi dan pencairan dana di halaman kabar terbaru, hingga bentuk paket/rincian bantuan yang disalurkan menjadi penting agar mendapatkan kepercayaan publik yang memberikan donasi melalui kitabisa.com. Laman penggalangan ini memiliki izin dari Kementrian Sosial yang secara berkala membuat laporan dan audit setiap 3 bulan dan bisa diakses secara transparan. Bantuan yang diberikan diusahakan untuk diberikan kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan dari pihak lain.

Pembicara kedua adalah Josephine Satyono, Direktur Eksekutif Indonesia Global Compact Network (IGCN) yang bekerjasama dengan doctorshare dalam hal penggalangan dana untuk tenaga kesehatan. Berdasarkan update data per 8 Mei 2020, yang telah didistribusikan antara lain surgical mask, medical goggle, N95 mask, medical gloves, hazmat suit/coverall, hand sanitizer, serta visor/face shield. Saat ini telah tercatat lebih dari 200 rumah sakit sebagai penerima bantuan IGCN. Laporan terhadap proses ini dibuat antara 2 hingga 3 minggu sekali bersama dengan doctorshare. Evaluasi terhadap alat – alat kesehatan ini dilakukan secara detail untuk mencegah adanya barang yang cacat dan dapat membahayakan tenaga kesehatan.

Pembicara berikutnya adalah Dra. Ani Iriani Freeyanti, M.Si, Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Saat ini terdapat 5 fokus perhatian dari Kemensos RI terkait filantropi, antara lain semangat filantropi yang tumbuh dan berkembang, uang atau barang hasil pengumpulan sumbangan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, pengumpulan dan pengelolaan sumbangan sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, serta tertib administrasi penyelenggaraan sumbangan. Khusus  kondisi bencana non alam saat ini dikatakan bahwa pengumpulan dan penyaluran boleh berjalan lebih dulu sambil memproses perizinannya (dapat menyusul). Kementrian Sosial telah mengeluarkan 16 perizinan bagi penyelenggara pengumpul dana, dan diantaranya ada 6 yang kurang aktif.

Pembicara terakhir adalah Tomy Hendrajati, selaku Ketua Gugus Tugas Pengembangan Kode Etik Filantropi. Menurutnya, kegiatan filantropi berkaitan dengan kepercayaan publik sehingga harus dikelola secara professional, memiliki kapasitas dan kapabilitas, serta nilai etik (dimana harus respek/menghormati nilai-nilai yang dibantu), hal ini menjadi 3 pilar kepercayaan publik. Saat ini terdapat 3 praktek dan perilaku penyebab persoalan etik yaitu metode intervensi yang dilakukan tidak proper/tidak memadai, pemberian layanan/bantuan tidak berkualitas, serta perilaku personal/kelompok (seperti korupsi, tidak transparan, dan lain – lain). Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) menggagas penyusunan kode etik secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir prosesnya, yaitu penggalangan dan penerimaan bantuan filantropi, tata pengelolaan bantuan filantropi, pemanfaatan bantuan filantropi, dan yang terakhir pelaporan bantuan filantropi.

Materi dapat diakses pada link berikut: https://drive.google.com/open?id=16UspB6fbKzIxewzWgzNKdkm_3YpV8UcC

Reporter: Wina Marlin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x