HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Workshop Online Angkatan IV Aktivasi Hospital Disaster Plan Berbasis Incident Command System Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Reportase Workshop Online
Angkatan IV

Aktivasi Hospital Disaster Plan Berbasis Incident Command System
Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

 Diselenggarakan oleh Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan berkerjasama dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM

Kamis, 14 Mei 2020


Hari ketiga workshop online tahap Aktivasi Hospital Disaster Plan berbasis Incident Command System dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dengan materi ‘Networking Rumah Sakit Dalam Menghadapi COVID-19’’ menghadirkan Narasumber yaitu dr. Hendro Wartatmo, Sp.BD(K)BD dengan moderator Madelina Ariani SKM,MPH.

Sebelum materi dimulai, moderator menyampaikan hasil analisis dari penugasan 2 yaitu: menyusun struktur pengorganisasian untuk penanganan COVID-19 atau merevisi yang sudah ada; membuat rincian tugas dan pengalihan wewenang. Sebanyak 18 RS sudah mengirimkan penugasan hingga14 Mei 2020 pukul 06.00 WIB.  Review dari hasil penugasan tersebut antara lain:

  1. RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung:

RS Abdul Moeloek Lampung memiliki Tim Satuan Gugus Tugas COVID-19. Pembagiaan tugas sudah dibagi habis dan ada penugasan yang jelas. Ketua Umum sebagai Komandan, Wakil ketua Umum sebagai LO, Tim II berfungsi sebagai perencanaan, Tim IV berfungsi sebagai Safety Officer, Tim V berfungsi sebagai logistic, Tim VIII berfungsi sebagai keuangan. Executive Agency yang membawahi ketua pelaksana dan 9 tim yang masing-masing tim ada sekretaris. Koordinator berfungsi sebagai Medical Staff Ahli dimana uraian tugasnya antara lain membuat kebijakan tata laksana klinis, membuat SOP, memberikan pertimbangan, memberikan masukan teknis maupun non teknis, melaksanakan Tindakan – tindakan klinis. Alur komunikasi sudah terlihat dan ada pelaporan. Salah satu contoh yaitu sekretaris melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pelaksana Satgas COVID-19. Dalam tim satgas sudah ada pengalihan fungsi wewenang/ cadangan.

  1. RSUD Wonosari Kab. Gunung Kidul:

RSUD Wonosari memiliki Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Ketua sebagai komandan, sekretaris, koordinator bidang pelayanan anggota dan koordinator bidang sarana prasarana anggota sebagai operasional, Humas, Keuangan, logistik. Pembagian tugas tidak melampirkan tupoksi  dan belum ada alur komunikasi serta pengalihan fungsi wewenang / cadangan.

  1. RS Sari Mulia Banjarmasin:

RS Sari Mulia sudah memiliki Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Ketua sebagai komandan, Wakil sebagai LO, sekretaris, anggota tim dokter dan  tim keperawatan sebagai operasional, PPI dan K3 sebagai Safety, Tim juru bicara sebagai humas, tim manajemen sebagai keuangan, perencanaan dan logistik. Dari hasil penugasan belum ada pembagian tugas, alur komunikasi. Pengalihan fungsi wewenang/ cadangan terdiri dari 2 orang wakil.

  1. RSUD Tarakan :

RSUD Tarakan memiliki Tim Penanggulangan Emerging Diseases. Ketua sebagai Komandan, Wakil Ketua sebagai LO, Sekretaris, PJ rawat inpa, PJ IGD dan Rawat Jalan sebagai Operasional, PJ Farmasi, PJ Pendaftaran, PJ Perlengkapan, PJ Security sebagai Logistik.Pembagian tugas dan Alur komunikasi sudah dilengkapi. Sudah ada pengalihan fungsi wewenang/cadangan.

  1. RS Samaritan Palu:

RS Samaritan Palu memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Pembagian tugas sudah dilengkapi. Alur Komunikasi sudah dilengkapi, sudah ada pengalihan fungsi wewenang/cadangan. Revisi yang dibuat sudah sesuai, yakni menambahkan tugas/ bidang perencanaan

  1. RS NU Tuban:

RS Nu Tuban sudah memiliki Tim Penanganan Covid-19, namun belum ada pembagian tugas dan  alur komunikasi. Dalam tim sudah ada pengalihan fungsi wewenang/cadangan. Revisi yang dibuat sudah sesuai yaitu Incident Commander, LO, seksi operasional dan pelayanan medis masih dihandle oleh satu orang yang sama.

  1. RS NU Banyuwangi:

RS NU Banyuwangi memiliki Tim Satuan Gugus Tugas COVID-19 dan sudah menyusun pembagian tugas dan alur komunikasi. Pengalihan fungsi wewenang / cadangan belum disiapkan.

  1. RSUD Pandan Tapanuli Tengah:

RSUD Pandan memiliki Tim Gugus Cepat Pengendalian Bencana COVID-19. RSUD Pandan juga sudah menyusun pembagian tugas, alur komunikasi dan pengalihan fungsi wewenang/cadangan.

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Pemaparan materi terkait alur rujukan dan rujuk balik”

Setelah sesi review oleh moderator selanjutnya adalah sesi pemaparan materi. Narasumber menyampaikan bahwa masalah yang ada saat ini antara lain belum adanya kelas RS, belum adanya sistem rujukan dan belum adanya sistem manajemen untuk data dan informasi. Pasien bisa masuk dari Puskesmas, RS Triase atau RS Rujukan Penyangga. Pasien PDP suspect dan pasien positif diarahkan ke RS Rujukan Pusat, apabila tddak dapat tertampung maka ke RS Rujukan Penyangga. Rujukan balik dari RS Rujukan Pusat dan RS Rujukan Penyangga adalah ke RS COVID atau Puskesmas untuk surveillance lebih lanjut. RS Rujukan Pusat adalah RS yang mempunyai kemampuan merawat pasien COVID-19 dengan gejala sedang sampai dengan kritis, memiliki ruang rawat isolasi dengan tekanan negatif, memiliki tenaga pelaksana dengan dilengkapi APD level 1-3 dalam jumlah cukup. Di Provinsi DIY yang menjadi RS Rujukan Pusat adalah RS Sardjito. Sedangkan RS Rujukan Penyangga antara lain: RS Hardjo Lukito, RSUD Jogja, RSU PKU Bantul, RS UII, Rs Bethesda, RS panti Rapih, RS PKU Kota, RSUD Wonosari, RS Nyi Ageng Serang.

Untuk mengatur sistem rujukan bisa menggunakan SISRUTE dan adanya Call Center untuk   mengetahui update data ketersediaan tempat untuk pasien PDP kritis, berat dan sedang yang dapat dihubungi selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Propinsi.  Call Center inilah yang akan mengarahkan rujukan pasien ke RS Rujukan Pusat dan RS Rujukan Penyangga. Yang paling penting RS harus rajin mengupdate data pasien ke Call Center. Bagaimana perawatan pasien OTG  dan pasien dengan gejala ringan tanpa komplikasi yaitu dengan isolasi mandiri. Isolasi mandiri bisa dilakukan dirumah atau di puskesmas dengan menggunakan APD level 1.

Sesi selanjutnya adalah sesi diskusi antara peserta dengan narasumber, antara lain :

  1. RSI Pati:

Ketika komandan hanya bertugas pada saat jam dinas saja, bagaimana dengan pengalihan tugas komandan di luar jam kerja ? karena di RSI Pati yang bertugas sebagai komandan di luar jam kerja bertugas sebagai dokter jaga di IGD.

Tanggapan Narasumber:

Siapapun bisa menjadi komandan pada saat pertama kali terjadi bencana.

Apabila terdiri dari banyak orang maka sebaiknya tidak merangkap di dua level supaya tidak terlalu banyak beban kerjanya, tetapi apabila sedikit orang maka boleh merangkap. Yang boleh merangkap adalah orangnya, tetapi bukan kotaknya. Tidak boleh digabung antara tim logistik dan operasional karena berbeda tanggung jawabnya.

Apabila komandan merangkap sebagai dokter jaga tidak masalah, tetapi pada saat yang tidak bersamaan. Dokter pengganti yang bertugas sebagai komandan harus masuk ke dalam tim juga supaya paham terhadap permasalahan dan tugas-tugasnya.

  1. RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung:

Ada 1 staf ahli (mantan Direktur RS) yang ditunjuk dengan terbitnya SK dari Gubernur. Tim operasional terdiri dari Tim I (preventif dan promotif) dan Tim II (diagnostik dan kuratif).  Dari biro hukum keluar pola jabatan dengan struktur tersebut.

Tanggapan Narasumber:

Sistem komando bersifat fleksibel disesuaikan dengan ekskalasi yang ada. Struktur yang saling berhubungan dapat digabung menjadi 1 tim, yaitu tim 1 (promotive dan preventif) dan tim 2 (diagnostic dan kuratif) digabung menjadi Tim Operasional, tim 3 (supporting) dan tim 5 (donasi dan logistik) digabung menjadi Tim Logistik, tim IV (PPI) menjadi Tim Planning, tim 8 (klaim dan insentif) menjadi tim keuangan, untuk relawan bisa dimasukkan dalam tim LO atau sekretariat. Komandan adalah ketua pelaksana yang membawahi LO, humas, tim pakar dan safety. Komandan sebaiknya yang bisa 24 jam melaksanakan tugas dan bisa bergantian.

  1. RS Samaritan Palu:

RS Samaritan Palu memiliki staf terbatas dan struktur organisasi yang sederhana. Melayani pasien – pasien dengan status ODP.

Tanggapan Narasumber :

Dengan kondisi staf yang terbatas maka tugas bisa dirangkap asalkan jelas.  Misalnya, komandan apabila seorang dokter maka bisa merangkap ke tim operasional. Apabila komandan bukan seorang dokter, bisa merangkap ke tim administrasi atau perencanaan atau keuangan. Intinya untuk pembuatan struktur disesuaikan dengan situasi setempat.

Permasalahan COVID-19 ini biasanya terkait dengan minimnya APD dimana skrining dilakukan tanpa APD. Kemampuan suatu Pusat Pelayanan Kesehatan dalam melayani pasien Covid-19 dapat dilihat dari seberapa kemampuan RS tersebut untuk menyediakan APD. Apabila RS tidak memiliki APD yang memadai, maka sebaiknya tidak menjadi RS Rujukan, karena akan membahayakan tenaga Kesehatan, pasien dan masyarakat.

  1. RSU Sis Al Jufri Palu:

RSU Sis Al Jufri menerima pasien PDP dan meninggal di UGD tetapi belum mempunyai protokol pemulasaran jenazah. Bagaimana untuk solusinya?

Tanggapan Narasumber :

Apabila bukan RS Rujukan dan tidak memiliki kemampuan dalam hal penanganan COVID-19, sebaiknya dirujuk ke RS Rujukan. Apabila ada pasien PDP yang meninggal dunia,  maka RS Rujukan yang akan mengambil pasien tersebut menggunakan ADP dan yang melakukan pemulasaran.

  1. RSUD Undata Palu:

Gubernur sudah mengeluarkan SK alur rujukan dan RS juga sudah menerima tetapi sosialisasi SK tersebut kurang. Dikarenakan kapasitas RS terbatas dan call center juga belum ada akibatnya RSUD Undata mengalami overload pasien.

Tanggapan Narasumber :

Seharusnya dibuat skenario untuk menambah RS Rujukan dimana hal tersebut untuk mengantisipasi jika RS Rujukan mengalami overload pasien. Perkiraan puncak COVID-19 sampai sekarang belum diketahui jadi dengan adanya skenario maka sebelum terjadi lonjakan sudah ditunjuk RS Rujukan tambahan.

  1. RS Sari Mulia Banjarmasin:

Saat ini kondisi di Banjarmasi ada 2 RS Rujukan dan sudah penuh sehingga tidak bisa lagi menerima pasien rujukan COVID-19. Hal ini menyebabkan RS swasta seperti RS Sari Mulia merasa was-was. Saat ini RS Sari Mulya hanya menerima dan merawat pasien OTG atau ODP. Belum ada arahan dari Gubernur untuk merawat pasien PDP. Mohon sarannya apabila ada pasien PDP datang ke RS kami sedangkan peralatan belum maksimal?

Tanggapan Narasumber :

Melihat dulu kapasitas RS untuk bisa menerima atau menolak pasien COVID-19. Apabila memang RS belum memiliki kapasitas untuk merawat pasien harus berani menolak karena ini bisa membahayakan pasien, masyarakat dan tenaga kesehatan. Sebaiknya meminta ke Gubernur untuk menambah RS Rujukan dengan komitmen melengkapi peralatan dan APD.

Kegiatan workshop ditutup oleh moderator dengan menjelaskan penugasan hari ini yaitu menceritakan atau memberikan gambaran skenario COVID-19 di daerah peserta dan bagaimana rencana RS dalam menghadapi skenario tersebut yang akan dipresentasikan oleh peserta besok pada 15 Mei 2020.

Materi dan Video Rekaman silahkan KLIK DISINI

Reporter:

  1. Indrawati Wurdianing
  2. Ajeng Choirin

Bapelkes Semarang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x