HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Webinar Kolaborasi: Regulasi & Tata Cara Pengajuan/ Pembayaran Insentif & Santunan Bagi Petugas Kesehatan Yang Menangani Covid 19?

PKMK-Yogyakarta. Webinar kolaborasi kali ini, mengangakat tema terkait kesejahteraan tenaga kesehatan. Acara diselenggarakan secara online pada Selasa (12/5/2020) oleh PKMK dan berbagai mitra terkait. Sehubungan arahan Presiden Joko Widodo dan berdasarkan surat edaran dari Menteri Keuangan kepada Menteri Kesehatan Nomor S-239/MK.02/2020 mengenai hal insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Tindak lanjut dari surat Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan menetapkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Narasumber pertama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI yaitu  Sundoyo menyatakan  bahwa KMK Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, jangka waktu pemberian insentif dan santunan terhitung mulai Maret 2020 hingga Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Adapun kriteria fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan dan tenaga kesehatan yang diatur dalam KMK tersebut yakni:

Kriteria Insentif dan Santunan untuk Tenaga Kesehatan COVID-19
RS yang khusus menangani COVID-19 l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di R. Isolasi, R. HCU/ICU/ICCU, R. Rawat Inap, Instansi Farmasi, dan ruang lain untu pelayanan COVID-19.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.

RS lain milik pemerintah pusat termasuk TNI/Polri, RS milik Pemda dan RS Swasta yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di R. Isolasi COVID-19, R. HCU/ICU/ICCU COVID-19, dan ruang IGD Triase.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.

Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI l  Tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan terhadap spesimen COVID-19.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah spesimen COVID-19 yang diperiksa.

BTKLPP dan BBTKLPP l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 a.n tenaga pemeriksa spesimen COVID-19 dan melakukan pengamatan dan penulusuran kasus

l  Jenis dan jumlah tenaga harus mempertimbangkan jumlah spesimen COVDI-19 yang diperiksa dan/atau jumlah pengamatan dan penelusuran kasus.

KKP l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 a.n tenaga yang melakukan evakuasi pasien terduga COVID-19, screening, dan melakukan pengamatan dan penelusuran kasus.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah evakuasi, screening kasus, dan/atau jumlah pengamatan dan penelusuran kasus.

Puskesmas l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 a.n tenaga yang menangani pasien COVID-19 dan melakukan pengamatan dan penelusuran kasus.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah spesimen kasus dan/atau jumlah pengamatan dan penelusuran kasus.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota l  Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 a.n tenaga yang melakukan pengamatan dan penelusuran kasus.

l  Jenis dan jumlah tenaga kesehatan harus mempertimbangkan jumlah pengamatan dan penelusuran kasus.

Selain itu, KMK Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 juga mengatur besaran insentif dan santunan yang diberikan kepada tenaga kesehatan:

Tenaga Kesehatan Insentif Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Selain yang Bekerja di RS
Dokter spesialis Rp. 15.000.000/OB Rp. 300.000.000 per orang, diberikan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19. Tenaga kesehatan di KKP, BTKLPP, BBTKLPP, Dinkes Prov dan Kab/Kota, Puskesmas dan Lab yang ditetapkan Kemenkes setinggi-tingginya sebesar Rp. 5.000.000 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Dokter umum dan dokter gigi Rp. 10.000.000/OB
Bidan dan perawat Rp. 7.500.000/OB
Tenaga medis lainnya Rp. 5.000.000/OB

Narasumber kedua, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yaitu Khalifah Any memaparkan bahwa DKI Jakarta sudah melalui serangkaian proses untuk menangani COVID-19, berawal 22 Januari 2020 Kadinkes DKI mengeluarkan surat edaran Nomor 18/SE/2020 tentang kewaspadaan terhadap pneumonia novel coronavirus (nCOV) dan terdapat Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19). DKI Jakarta juga melakukan rekrutmen dan kerjasama dengan organisasi profesi dalam penanganan COVID-19 dan terdapat besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan sebesar Rp. 215.000/ orang/ hari dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2020. Pada 1 Mei 2020, DKI Jakarta menyesuaikan pembiayaan relawan dari Dinkes ke BKD, menyesuaikan format Kepmenkes dan 11 Mei 2020, pengajuan usulan insentif SDM Dinas Kesehatan dan jajaran kepada Gubernur DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 bagi tenaga kesehatan yang tidak termasuk kriteria Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Kerangka usulan insentif SDM Dinas Kesehatan dan jajaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, besaran nilai mengacu pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 untuk meningkatkan kinerja pelayanan dengan target sasaran penerima yakni: 1) tenaga kesehatan, 2) tenaga penunjang kesehatan, dan 3) tenaga penunjang lainnya. Adapun kriteria yang ditetapkan DKI Jakarta yakni: 1) relawan (non-ASN DKI Jakarta) di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2) ASN DKI Jakarta pada fasilitas pelayanan kesehatan selain yang ditetapkan SK Menkes dan SK Gubernur, dan 3) ASN DKI Jakarta pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan SK Menkes dan dan SK Gubernur tetapi di luarkriteria ketenagaan yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, “Kepmenkes membatasi besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan dan mengusik solidaritas tim COVID-19 serta pemberian besaran insentif kepada dokter residen?”. Sundoyo dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI menjawab “besaran insentif diberikan disesuaikan dengan KMK 278 tahun 2020 mengikuti dari SE Kementerian Keuangan termasuk dokter spesialis dan non spesialis ditentukan oleh Pimpinan RS dan diverifikator dengan menyesuaikan banyaknya pasien, sedangkan untuk dokter residen terhitung sebagai dokter umum dan bisa memungkinkan sebagai dokter spesialis dikaitkan dengan beban kerja di RS tersebut, nanti kita coba tegaskan dan bagaimana untuk sosialisasi kebijakan untuk diterbitkan surat edaran ke daerah.

Selain itu, terdapat pertanyaan dari peserta lain yaitu, “Bagaimana RS Swasta di Jakarta juga mendapatkan insentif tersebut?”. Khalifah Any dari Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjawab “Besaran insentif yang diberikan disesuaikan dengan fasilitas kesehatan rujukan COVID-19 yang ditetapkan oleh Kemenkes, bila ada fasilitas kesehatan belum masuk dalam besaran tersebut maka dimuat dalam Pergub dan bila masih ada RS misal RSUD yang belum ter – cover, maka masul ke daerah. Selain itu, terdapat tambahan tunjungan risiko untuk SDM yang menangani COVID-19 sebesar 215000/ perhari/ tenaga.”

Di akhir diskusi, langkah – langkah yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pemberian insentif dan tunjangan kepada petugas kesehatan yakni: 1) siapa saja yang eligible (profesi dan tempat kerja)?, 2) sumbernya dari mana?, 3) besarannya berapa?, 4) bagaimana mekanisme pembayaran?, dan 5) sampai kapan?.

 

Reporter: Agus Salim (PKMK)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x