HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Webinar Klaim Covid-19 Angin Segar Bagi Rumah Sakit?

Webinar Klaim Covid-19 Angin Segar Bagi Rumah Sakit?

Pada Sabtu (9/5/2020) pukul 09.00 WIB telah diselenggarakan webinar klaim COVID-19: angin segar bagi rumah sakit. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., DrPH selaku moderator mengawali dengan menyampaikan COVID-19 menjadi pembahasan yang menarik dan sedang berkembang terus sesuai dengan keadaan terkini. Pandemi COVID-19 belum dapat diperkirakan kapan jumlah kasusnya akan turun di Indonesia? Jika berkepanjangan seperti kasus Jerman naik cepat turun cepat berbeda dengan di Italia, naik cepat dan berkepanjangan atau kasus di negara lain yang dapat menjadi contoh. Kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19 tentunya yaitu memberikan dukungan penuh terhadap rumah sakit dalam menangani pandemi COVID-19. Terdapat 3 pembicara dalam acara ini, diantaranya dari Kementrian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan RS UI.

dr. Kalsum Komaryani, MPH perwakilan dari Kementerian Kesehatan memaparkan COVID-19 merupakan pandemi dan menjadi bencana nasional, sehingga pendanaan penanganannya dibiayai oleh pemerintah. Adanya Pandemik COVID-19 menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai regulasi yang ada. Resource pemerintah diarahkan untuk penanganan COVID-19 dan menjadi tantangan di awal tahun karena penerimaan negara masih terbatas. Berbagai pembiayaan telah disusun seperti pada KMK 238 dan surat edaran Kemenkes. Biaya perawatan dan pemulasaran jenazah menjadi bagian utama budgeting pemerintah. Komponen perawatan yaitu membiayai rawat inap dan rawat jalan sesuai dengan aturan yang berfokus pada PCR, APD dan obat dan alat kesehatan dan penambahan ruang isolasi. Hal yang dibahas dengan kementerian keuangan adalah insentif tenaga kesehatan.

Biaya perawatan merupakan biaya penggantian dari pemerintah yang harus memenuhi pengeluaran di rumah sakit dan tidak mudah untuk menentukan besarannya.

Besaran cost yang digunakan adalah standar biaya di rumah sakit vertikal. Standar biaya tersebut juga telah dikomunikasikan dan ditentukan oleh organisasi profesi ahli paru. Kombinasi INA – CBGs dan cost per day menjadi bagian dari perhitungan penggantian biaya COVID-19.

Penggantian biaya perawatan ini dapat dilakukan pada pasien rawat jalan dan rawat inap.  Pada saat klaim juga terjadi pengurangan APD dan obat – obatan yaitu rumah sakit yang menerima bantuan APD dan obat – obatan yang diterima dari pemerintah, untuk bantuan dari donor dan selain pemerintah tidak menjadi pengurang. Keterbatasan pada software adalah penyesuaian dengan mengkodekan U.07.1 menjadi hambatan pada saat klaim, tetapi untuk laporan tetap sudah sesuai dengan kode di atas.

Ada beberapa kemungkinan dalam klaim COVID-19 yaitu: 1) Pasien masuk kemudian meninggal tanpa/ dengan komorbid dibiayai oleh pemerintah. 2) Berkas ODP, PDP, dan terkonfirmasi di rawat jalan dan rawat inap bisa diklaimkan dan dipersiapkan berkasnya. Aplikasi jaminan COVID-19. Software ini merupakan turunan dari aplikasi INA – CBGs dan menambahkan patch untuk update – nya. Tantangan bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah penggunaan aplikasi tersebut.

dr. Budi Mohammad Arief, AAK (BPJS Kesehatan) menyatakan BJPS Kesehatan mendapat amanah dari pertemuan terbatas tingkat menteri dan sesuai dengan surat penugasan Kemenko PMK yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai verifikator klaim COVID-19. Ada kewenangan yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Tugas BPJS Kesehatan yaitu melakukan pengelolaan administrasi klaim, melakukan verifikasi tagihan covid, melakukan koordinasi dengan Kemenkes, dan menyerahkan berita acara kepada Kementerian Kesehatan.

 Pembagian klaim sudah jelas yaitu rumah sakit ( administrasi klaim), BPJS Kesehatan (verifikasi dan pelaporan klaim terverifikasi) dan Kementerian Kesehatan (pembayaran klaim). Ilustrasi kasus pasien dengan komorbid  14 hari jaminan covid karena di ruang isolasi, kemudi kasus selesai dan 3 hari di rawat dengan lanjutan. Maka 3 hari tersebut dengan JKN dan 14 hari dengan jaminan COVID-19.

Peluang dan tantangan pembiayaan COVID-19 di Indonesia, peluang di Indonesia yaitu pembiayaan dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Periode yang dapat diklaimkan lebih lama dari akhir Februari, layanan kesehatan yang melayani luas semua terbuka, kesempatan mendapat uang muka untuk RS, verifikasi klaim lebih cepat yaitu 7 hari sehingga turn over biaya operasional RS cepat, tarif klaim COVID-19 merupakan fee for service untuk tiap layanan kesehatan seperti cost per day, APD, dan obat, pembiayaan pemulasaran jenazah COVID-19 dan ada donasi dari pihak lain dan tidak mengurangi klaim.  Peluang yang terjadi yaitu tren penggunaan telehealth atau telemedicine, pelayanan homecare pasca perawatan pasien COVID-19, tuntutan peningkatan kapasitas ruang pelayanan pasien COVID-19, pemenuhan kebutuhan obat layanan pasien COVID-19, pelayanan screening COVID-19, pelayanan kesehatan pada pasien yang belum memiliki jaminan, dan investasi donasi dan partnership.

 Tantangannya RS membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi klaim dan RS non provider masih membutuhkan penyesuaian terutama bagi RS yang belum pernah kerja sama dengan BPJS Kesehatan, update e-klaim yang dinamis seiring dengan dinamika regulasi, koneksi, perbedaan e-klaim dan berbagai tantangan di setiap rumah sakit.

Eka Pujiyanti, SKM, SE, MKM (perwakilan RS UI) menyatakan RS – nya  masih berumur 1 tahun untuk operasionalnya. Penerapan skrining awal untuk pasien, pengunjung dan pegawai RS. Proses ini sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan keselamatan pasien, pengunjung dan pegawai RS. RS khusus untuk intensi COVID memiliki 17 bed di lantai 3, lantai 6, lantai 13, dan ,alantai 16. Untuk laboratorium terdapat kemampuan 140 sampel per hari untuk PCR. Ke depannya akan dilakukan tes massal dan berbagai kegiatan seperti drive thru, rapid test dan lain – lain.

Jumlah hari rawat meningkat karena long of stay pasien COVID-19 panjang dan sekarang 80% adalah pasien COVID-19. Berdasarkan perhitungan KMK 238 tahun 2020 maka bisa dilakukan breakdown rata – rata tagihan pasien COVID-19 di RS UI. Rata – rata dengan komorbid yaitu terkonfimasi yaitu 202.910.110 dan PDP 37.217.160. Rata – rata total tagihan untuk tanpa komorbid pada pasien terkonfirmasi yaitu 48.391.352 dan PDP yaitu 28.370.160. Perbedaan dengan e-klaim terdapat selisih lebih yaitu 114.719.890 dan 87.401.982 untuk komorbid dan non komorbid yaitu 67.282.840 dan 52.029.840. Namun di RS selama Maret mengalami penurunan dan pendapatan dengan 80% – nya merupakan dari pasien COVID-19 secara cash on hand belum diperoleh atau didapat nyata berapa yang diperoleh. Disisi lain terjadi pengeluaran RS yang cukup signifikan. Biaya yang meningkat yaitu biaya operasional sebesar 33% seperti SDM dengan pengaturan shift, penambahan relawan, penginapan, layanan antar jemput, biaya makan pegawai, biaya kesehatan pegawai seperti skrining, perawatan, biaya laundry seperti chemical, solar, listrik, biaya pengelolaan limbah 500 – 600 kg seminggu, dan biaya makan pegawai seperti suplemen dan gizi tambahan bagi staf dan relawan sehingga jika klaim selisihnya banyak maka selisih digunakan untuk biaya operasional COVID-19 dan biaya operasional non COVID-19.

Kesimpulannya bahwa terjadi peningkatan biaya operasional, RS UI perlu melakukan penghitungan kapasitas dan resources yang dimiliki, tersedianya cash management yang tepat dan akurat sehingga mampu bertahan, dan pengelolaan logistik adanya hibah yang perlu tercatat dan tersistem dengan baik. rekomendasi yang paling menarik yaitu muncul adanya Hospital Financial Safety dan staff safety, menciptakan peluang dan inovasi seperti klinik khusus, telemedicine dan lain sebagainya.

Selaku pembahas, drg Susi Setiawaty, MARS perlu dilakukan penyamaan persepsi mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah di level pusat sampai daerah. Masyarakat mengetahui bahwa semua dibayar oleh pemerintah untuk penanganan terkait COVID-19, sehingga perlu dipahami adanya matching antara e-klaim dan rumah sakit online. Permasalahan dari charge pasien berpatokan pada pedoman, PCR 2 kali dan hasil negatif apabila tidak ada dasarnya maka dipulangkan berdasarkan aturan, dan sesuai rekomendasi spesialis. Perlu pemahaman di level masyarakat bahwa tidak semua dapat dibiayai oleh pemerintah. Segarnya adalah kepastian pasien – pasien tersebut dapat di klaim dan lancar dapat direalisasikan.

Pembahas kedua yaitu Dr. Dra. Chriswardani Suryawati, M.Kes menyatakan data pendukung perlu dilengkapi oleh Rumah Sakit dan ketepatan input perlu diperhatikan. Jika ada kesalahan maka dapat menjadi kesalahan tidak tersampaikan klaim dengan benar. Terjadi penurunan pendapatan di rumah sakit. Biaya operasional rumah sakit sangat tinggi untuk operasional. Bagi rumah sakit yang belum bekerja sama memang perlu pembiasaan masalah – masalah yang dihadapi karena memang banyak pihak yang bergabung. BPJS Kesehatan tidak berperan banyak dalam penanganan COVID-19, karena hanya verifikator. Angin segar bisa diperoleh kalau Kementerian Keuangan mengucurkan dana untuk BPJS Kesehatan yang mempunyai tanggungan atau piutang pada rumah sakit. Sosialisasi kepada masyarakat yang mengalami ketakutan bahwa adanya ketakutan untuk pengobatan ke rumah sakit.

Dr. Djazuly Chalidyanto, SKM., MARS sebagai pembahas ketiga menyatakan sepakat bahwa klaim ini ada peluang dan tantangannya. Ini sebenarnya jalan tengah yang diambil oleh pemerintah di saat pandemi. Pemerintah membutuhkan rumah sakit untuk mengatasi pandemi, di lain sisi RS membutuhkan support dari pemerintah. Sosialisasi sering dilakukan melalui webinar namun masih banyak sekali yang berkaitan dengan teknis dan harusnya diselesaikan dengan baik oleh Kementerian Kesehatan. Verifikasi pun dilakukan dengan ke hati – hatian karena bisa saja menjadi jebakan bagi rumah sakit.

Pembahas terakhir yaitu Dono Widiatmoko menegaskan sda potensi inequity dari kebijakan pemerintah yang baik ini. Inequity terjadi karena 1) yang dapat mengklaim adalah rumah sakit. Di daerah terpencil terdapat orang – orang yang terkena COVID-19 tidak dapat terlayani karena ketiadaan fasilitas kesehatan. 2) Kemenkes membayar fee kepada fasilitas kesehatan dan BPJS kesehatan dapat tidak untuk fee-nya. Siapa yang dibebankan yaitu peserta yang paling banyak yaitu PBI. Sehingga PBI memberikan subsidi kepada pasien covid. Jika tidak ada fee dari pemerintah bagi BPJS Kesehatan maka kemungkinan besar dana untuk membiayai verifikasi COVID-19 akan dibebankan pada biaya operasional BPJS Kesehatan  dimana sumber dananya adalah dari peserta JKN.

Kesimpulan

Pendanaan COVID-19 menjadi angin segar bagi rumah sakit merupakan peluang yang harus diambil bagi rumah sakit meskipun rumah sakit harus mempunyai sumber daya yang kuat untuk bisa menanggung biaya  operasional  yang besar. Dana – dana yang dapat diklaimkan tetap membutuhkan waktu tertentu dan persyaratan yang tidak mudah apabila metode administrasi di rumah sakit belum optimal baik. Masa pandemi menjadi momen yang positif bagi rumah sakit dan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inovatif seperti klinik khusus, telemedicine, telehealth, hospital financial safety dan berbagai inovasi yang lain.


Unduh Materi Video Rekaman

Reporter: Faozi K

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x