HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Zoom Meeting “Ethical Clearance Untuk Penelitian Terkait Covid-19 ( Komisi Etik Fk – Kmk Ugm )”

Zoom Meeting “Ethical Clearance Untuk Penelitian Terkait Covid-19 ( Komisi Etik Fk – Kmk Ugm )”

 6 Mei 2020 – UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, bab  V pasal 44 menyebutkan bahwa uji coba harus bersifat tidak merugikan dan seizin yang diuji coba, karena itulah maka setiap penelitian yang melibatkan manusia diwajibkan telah memperoleh ethical clearance. Ethical clearance (EC)  ini diperlukan untuk memastikan bahwa penelitian telah memenuhi prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person), prinsip berbuat baik yang bermanfaat (benefience) dan tidak merugikan (nonmalbenefience) serta prinsip keadilan (justice).

Pengajuan EC sebagai sebuah jalan aman bagi peneliti sudah banyak diketahui, namun urgensinya belum dipahami secara lebih luas. Ethical clarance atau kelaikan etik merupakan keterangan dari komisi etik bahwa suatu penelitian yang melibatkan makhluk hidup layak untuk dilaksanakan setelah memenuhi kriteria tertentu.

Yayi Prabandari mewakili Komisi Etik FK – KMK UGM menyampaikan bahwa setiap proposal yang diajukan direviu oleh panel yang terdiri dari beberapa tenaga ahli, peneliti termasuk dari kelompok yang bukan datang dari unsur peneliti atas proposal yang diajukan untuk penelitian dengan mengelompokkannya menjadi  beberapa kategori yaitu (1) Extempt,  proposal direviu oleh Ketua dan sekretaris panel sehingga hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu, (2) Expedited, proposal direviu oleh setidaknya 3 orang anggota panel membutuhkan waktu sekitar (2 – 3 ) minggu, dan (3) Full board, proposal direviu oleh seluruh anggota panel komisi etik sehingga dapat memakan waktu kira kira 1 bulan. Ketiga kategori tersebut berlaku untuk semua penelitian yang dilakukan oleh semua lapisan strata pendidikan di UGM ( S1, S2 dan S3 ) dan tidak membedakan apakah itu penelitian kuantitatif maupun kualitatif yang melibatkan unsur manusia sebagai subyek penelitian, tegasnya.

Sehingga penelitian yang melibatkan partisipan manusia yang diminta dan bersedia menjadi subjek penelitian tentu wajib dihargai kesediaannya (willingness), kehidupannya (life), kesehatannya (health), keleluasaan pribadinya (privacy), dan martabatnya (dignity).  Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2013 yang diantaranya menjelaskan kepada kita bahwa pengajuan EC merupakan hal yang nyata disarankan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian terhadap manusia.

Komite  etik memberikan ruang amandemen pada para peneliti apabila di dalam proses penelitian yang sedang berjalan ternyata ditemukan perubahan perubahan pada isi proposal yang merubah protokol penelitian yang sudah disetujui, karena itu apabila penelitian riset dokumen yang dilakukan oleh PKMK FKKMK UGM sedang berjalan mengalami hal demikian, dipersilahkan untuk dilaporkan saja agar dilakukan amandemen oleh komite etik demikian dijelaskan oleh Yayi Prabandari menjawab pertanyaan dari Putu Andayani atas rencana penelitian akan dilakukan oleh PKMK FK – KMK UGM dalam rangka ikut berperan serta mengatasi wabah COVID-19 ini.

Ethical Clereance ( EC ) yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel sangat dibutuhkan sebagai syarat tambahan apabila hasil penelitian (yang menggunakan makhluk hidup sebagai subyek penelitian) akan dipublikasikan di jurnal internasional, agar penelitian yang dijalankan mendapatkan bukti tidak akan melanggar etik penelitian dan dapat digolongkan sebagai penelitian yang berkualitas.

Reporter: Sarwestu Widyawan


Unduh Materi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x