HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Notulensi WEBINAR KOLABORASI SESI XI 5 Mei 2020

Notulensi WEBINAR KOLABORASI SESI XI 5 Mei 2020

Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai  berikut:

  1. Pada masa COVID-19, telemedicine diharapkan menjadi garda utama dalam pemberian layanan kesehatan. Dalam hal ini, kebijakan telemedicine diharapkan dapat memberikan akses pelayanan kepada masyarakat untuk: 1) pemberian informasi dan edukasi kesehatan, 2) pemberian konsultansi online masalah kesehatan, 3) pemeriksaan kesehatan di rumah dan pelayanan keperawatan, 4) pemeriksaan rapid test di rumah, 5) pemberian obat, dan 6) mengarahkan rujukan ke faskes/RS. Dalam memberikan pelayanan telemedicine, seorang dokter tetap wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.
  2. Dalam konteks telemedicine, Perkonsil 74/2020 menetapkan bahwa dokter memiliki kewajiban untuk melakukan anamnesis, membuat rekam medis tertulis, memberikan diagnosis, memberikan terapi resep kecuali bagi obat psikotropika, menjaga rahasia pasien, dan mengutamakan keselamatan pasien. Di sisi yang lain, dalam konteks telemedicine, dokter juga berhak untuk tetap mendapatkan imbalan. Namun terkait imbalan tersebut baru diatur dalam Perkonsil 74/2020 belum diatur dalam Permenkes.
  3. Dalam prakteknya, Dokter yang melakukan telemedicine boleh memberikan diagnosis dan tata laksana. Tindakan yang dilakukan adalah tindakan non emergency (elektif) namun dalam tindakan emergency atau jika dalam pemeriksaan telemedicine diperlukan tindakan emergency, pasien harus tetap dibawa ke fasilitas kesehatan.
  4. Di sisi lain tetap terdapat risiko moral hazard dalam telemedicine yang tidak boleh dilakukan oleh dokter, antara lain memberikan layanan tanpa melalui faskes; tidak jujur, tidak etis, dan tidak memadai dalam memberikan layanan; memberikan diagnosis dan terapi di luar kompetensi; melakukan pemeriksaan penunjang yang tidak relevan; melakukan tindakan tercela/intimidasi/kekerasan; melakukan tindakan invasif, menetapkan biaya di luar ketentuan; dan mengeluarkan surat keterangan sehat.
  5. Pelaksanaan telemedicine diharapkan memperkuat pelayanan kesehatan, bukan menggantikan layanan standar. Dalam mengakomodir perkembangan teknologi telemedicine, harus dipastikan bahwa: 1) pengembangan platform telemedicine yang menjamin kerahasiaan dan pengelolaan big data kesehatan bagi kepentingan masyarakat; 2) pelayanan telemedicine mengacu pada ketentuan yang jelas dan rinci atas jenis kasus yang dapat dilayani dan tidak dapat dilayani; 3) Pengembangan telemedicine berjalan secara simultan dengan pengembangan electronic health record yang terkoneksi dan terintegrasi dengan platform telemedicine; dan 4) dilakukan pengembangan pendidikan berkelanjutan tentang profesionalisme dalam telemedicine.
  6. Salah satu kendala dalam pelayanan telemedicine hadir dari dokter dimana pelayanan telemedicine menuntut dokter tetap hadir di rumah sakit. Hal ini disebabkan medical record pasien berada dan melekat di RS. Kendala lainnya adalah persoalan koneksi jaringan yang tidak stabil, dan pemahaman pasien atas teknologi informasi. Berdasarkan pengalaman RS yang telah melaksanakan telemedicine, pasien cenderung puas atas tele konsultasi yang dilakukan karena dapat mengatasi persoalan aksesibilitas pasien.
  7. Terkait pentarifan, untuk telekonsultasi pembiayaannya dapat menyesuaikan dengan biaya rawat jalan. Namun untuk pembiayaan dan standar tarif tindakan lainnya masih dibahas dan dikoordinasikan oleh Pemerintah untuk pengaturan diatur lanjut, termasuk dalam hal koding CBGs sehingga pada akhirnya layanan telemedicine dapat ditanggung oleh asuransi/ BPJS Kesehatan.
  8. Kejelasan identitas pasien menjadi tantangan dalam memberikan layanan telemedicine. Pada RS yang telah melaksanakan telemedicine, diperlukan waktu termasuk untuk memastikan identitas pasien dan kesesuaian rekam medis. Pasien sulit untuk diidentifikasi jika konsultasi dilakukan hanya via chatbox (tidak video virtual) yang tidak dapat menampilkan muka. Hal ini harus diantisipasi untuk mencegah risiko moral hazard maupun risiko keselamatan pasien.

Terima kasih.

Notulis: Rahmat Sentika/ PERSI


Studi kasus implementasi dan pola tarif Telemedicine dalam pelayanan kesehatan-dr. Grace F.
Prev 1 of 2 Next
Prev 1 of 2 Next
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x