HomeKlinisi Primer

Webinar Kolaborasi: Alkeslab Penyelamat Nyawa Saat Pandemi Covid-19 : Antara Bisnis Beretika Vs Mafia

Webinar Kolaborasi: Alkeslab Penyelamat Nyawa Saat Pandemi Covid-19 : Antara Bisnis Beretika Vs Mafia

28 April 2020 –Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM mengadakan webinar kolaborasi yang membahas isu strategis COVID-19 pada 28 April 2020. Kegiatan rutin ini diselenggarakan melalui kolaborasi lintas institusi, seperti IKKESINDO, KREKI, INDOHCF, organsiasi profesi kesehatan, Himpunan Advokat Rumah Sakit, GAKESLAB, SHS-APIC, APKESI, hingga ADINKES.

Webinar kolaborasi ini mengusung topik “Alkeslab Penyelamat Nyawa – Bisnis Beretika VS Mafia”. Secara khusus, pertemuan ini membahas secara mendalam mengenai peran pengusaha alat kesehatan, kelangkaan, regulasi, dan deskripsi solusi. Program webinar twice weekly ini mengundang pembicara ahli d ibidang alkeslab dan regulasi, yakni : Irwan Hermanto (Koordinator Sub-Keagenan Bidang Perdagangan GAKESLAB Indonesia), Satrija Sumarkho (Ketua Dewan Etik GAKESLAB Indonesia), Dra. Maura Linda Sitanggang, PhD (Konsultan Regulasi Kesehatan), dan Pauline Arifin (Praktisi Anti Korupsi). Kegiatan telekonferens penuh ini juga dihadiri oleh kalangan akademisi, peneliti, industri alkeslab, kementerian kesehatan hingga mahasiswa. Adapun Dr. Randy H. Teguh, MM (Sekjen GAKESLAB Indonesia) berperan sebagai moderator pada kegiatan ini.

Materi pertama memaparkan mengenai kronologis permasalahan dan potensi dari aspek pengadaan alat kesehatan pada periode pandemi COVID-19. Irwan Hermanto mengawali sesinya dengan menjelaskan faktor kelangkaan alat kesehatan yang dikarenakan tingginya permintaan impor alat kesehatan oleh negara lain pada awal fase COVID-19 pada  Januari – Februari 2020.Tingginya permintaan alkes oleh negara lain sebelum kemunculan COVID-19 di Indonesia ini menjadi permasalahan awal berkurangnya ketersediaan alkes di Indonesia pada Maret 2020 atau saat kemunculan kasus pertama COVID-19 di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, tingginya panic buying alat kesehatan APD di Indonesia menyebabkan tingginya kelangkaan alat kesehatan di dalam negeri. Kondisi panic buying ini juga diperberat oleh ketidakadekuatannya industri alkes di Indonesia dalam memenuhi permintaan alkes dengan kondisi kelangkaan bahan baku dan multiple booking alkes oleh Kemenkes, dinkes, faskes, masyarakat umum hingga donatur. Saat itu, mahalnya bahan baku dan proses distribusi impor tersendat oleh pengusaha alkes nasional menjadi permasalahan pemenuhan alkes dalam negeri. Menurut Irwan, pemerintah sudah sangat tepat dalam memberikan relaksasi impor bahan baku dan proses perizinan untuk menstimulus pengusaha alkes dalam aspek produksi. Di sisi lain, regulasi larangan ekspor alkeslab sejak februari menjadi angin baik terhadap upaya supply alkes dalam negeri untuk menghadapi wabah COVID-19. Irwan juga menambahkan, pengenaan relaksasi regulasi (impor dan pengadaan) ke pengusaha alkeslab memiliki potensi risiko dari aspek etik. Ini dikarenakan aspek impor oleh pengusaha yang saat ini lebih mudah dilakukan dalam masa pandemi (didukung dengan adanya kebijakan). Oleh karena itu, Koordinator Sub-Keagenan GAKESLAB ini menawarkan potensi solusi, berupa peningkatan aspek pengawasan standar produk dan pemetaan kebutuhan perencanaan pengadaan alkes oleh regulator.

Selanjutnya, Satrija Sumarkho memaparkan materinya tentang pertimbangan etika dalam pengambilan keputusan di saat genting wabah COVID-19. Satrija mengawali dengan menjelaskan bahwa saat ini isu alkeslab lebih banyak dibahas oleh masyarakat dan media sejak berkembangnya wabah COVID-19 di Indonesia. Selain itu, Ketua Dewan Etik Gakeslab ini juga menjelaskan mengenai sejarah GAKESLAB yang diinisiasi oleh perkumpulan pengusaha Alkeslab nasional sejak 1977. GAKESLAB dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengusaha alkeslab yang lebih profesional dan beretika. Satrija berpendapat bahwa saat ini risiko kecurangan terhadap pengadaan alkeslab memang ada. Untuk itu, GAKESLAB dibentuk untuk mendorong perubahan untuk menciptakan iklim bisnis alkeslab yang lebih baik. Pengusaha alkeslab sangat perlu untuk memperhatikan aspek keselamatan manusia dibandingkan dengan aspek bisnis yang hanya menguntungkan pribadi. Menurut Satrija, mafia alkeslab adalah setiap orang atau kelompok yang terlibat atau melibatkan diri dalam proses pembuatan kebijakan untuk menguntungkan pribadi, memanfaatkan keadaan, memanipulasi sistem dan tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Pengusaha alkeslab harus memperhatikan aspek etik dan profesional dengan patuh terhadap regulator.

Materi ketiga mengenai upaya pencegahan tumbuhnya mafia dalam pengadaan alkes di masa pandemi COVID-19 oleh Maura Linda Sitanggang. Pemerhati regulasi kesehatan dan mantan Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes ini mengawali dengan pemaparan tentang aspek pengendalian alat kesehatan di Indoneisa melalui pendekatan kerangka Advanced Legal Framework of Medical Devices oleh WHO. Maura menuturkan, untuk mencegah aspek kecurangan, regulator perlu memperhatikan aspek pre market melalui pemantauan pabrik alkses, izin distribusi hingga izin edar. Selain itu, pada fase pemasaran, regulator perlu ada aspek pemantauan terhadap proses penjualan , pengawasan iklan, kesesuaian terhadap SOP hingga pemeriksaan berkala ke industri. Saat ini pemerintah memiliki target dalam meningkatkan penggunaan alkes dan obat dalam negeri hingga 30% pada 2024. Untuk itu, Maura berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan upaya pencegahan terhadap mafia yang mungkin memiliki risiko dalam pelanggaran etik yang merugikan masyarkat. Maura memberikan gagasan bahwa regulator perlu meningkatkan aspek pengawasan implementasi regulasi penggunaan alkes dalam negeri, pemantauan produksi alkes dalam negeri pada fase produksi hingga penjualan, peningkatan koordinasi antar kementerian atau lembaga terkait, dan meningkatkan promosi penggunaan alkes dalam negeri.Selain itu gagasan yang ditawarkan oleh konsultan kebijakan kesehatan ini berupa pengendalian jumlah dan kualitas alkes dengan regulasi yang mengikat (memantau produk dengan izin edar/tanpa izin edar, kontrol impor, dan pengendalian produksi) dan implementasi National Digital Inventory hingga e-procurement yang lebih masif.

Pemateri terakhir, Pauline Arifin memberikan presentasi mengenai penegakan kepatuhan dan anti korupsi dalam proses pengadaan obat dan alkes saat pandemi COVID-19 berlangsung. Pauline mengawali materinya dengan menjelaskan bahwa negara telah mengeluarkan biaya yang sangat besar dalam penanganan pandemi COVID-19. Potensi uang mengalir juga memiliki risiko dalam kecurangan yang mengarah kepada aspek korupsi. Untuk itu, kalangan pelaku usaha, regulator, masyarakat umum, penegak hukum hingga akademisi penting berperan secara bermoral hingga memaksimalkan upaya pencegahan dari risiko korupsi. Pauline menambahkan, secara faktual, proyek kesehatan memiliki risiko tinggi dalam perilaku korupsi. Seluruh pihak perlu menutup celah itu dengan berbagai cara. Sebagai informasi, perdagangan pengaruh belum memiliki konsekuensi hukum yang jelas di Indonesia. Ini merupakan kelemahan yang perlu ditindaklanjuti bersama. Sebagai solusi dan pertimbangan, Pauline menjelaskan, policy maker perlu menjaga rule of the game sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan sehat. Kedua, aspek law enforcement perlu ditegakkan jika ada kecurangan. Ketiga, perusahaan perlu meningkatkan iklim profesional dan bermoral dalam menjalankan usahanya. Vaksin yang dapat menjadi pertimbangan oleh pengusaha dalam mencegah korupsi saat pandemi ini adalah meningkatkan sistem manajemen anti korupsi dan perlu mempelajari secara mendalam tentang panduan cek dan cegah korupsi yang dikeluarkan KPK.

Sesi selanjutnya yakni Drg. Arianti Anaya, MKM (SESTIDJEN Farmalkes Kemenkes RI) membahas topic – topik yang telah dijelaskan oleh pembicara. Menurut Arianti, terdapat peningkatan ekspor masker, APD, Hand Sanitizer, yang sangat tajam pada Februari 2020. Permintaan ini dikarenakan tingginya permintaan impor beberapa negara yang terdampak COVID-19. Alkes tersebut menjadi komoditi yang sangat diperebutkan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menutup ekspor alkes untuk pemenuhan kebutuhan alkes dalam negeri (Permendag No 23 Tahun 2020). Produsen dalam negeri juga kesulitan melakukan pemenuhan alkes dan APD yang dikarenakan sulitnya memperoleh bahan baku yang mayoritas di impor dari negara produsen lain ( Tiongkok, Taiwan dan Iran). Berdasarkan ini, pemerintah memberikan kemudanan atau relaksasi regulasi impor melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2020 dan Permenkes No. 218 Tahun 2020. Pemerintah juga telah berinisiatif dengan percepatan pemberian izin edar tanpa mengesampingkan keamanan dan kualitas hingga efikasi. Dengan upaya ini, pemerintah berharap bahwa APD dapat terpenuhi melalui peningkatan produksi, kemudahan pengadaan barang baku, diversifikasi industri tekstil menjadi industri APD, dan meningkatkan produksi masker non medis untuk masyarakat. Arianti juga berpendapat, risiko kecurangan oleh perusahaan alkse memang ada. Namun, pemerintah berupaya melakukan upaya monitoring dan penindakan untuk mencegah upaya fraud tersebut.

Program ini berlanjut pada sesi diskusi dan tanya jawab. Diskusi dan bahasan ini berupa permalasahan pemenuhan alat kesehatan di seluruh penjuru negeri. Arianti menjelaskan, normalnya alat kesehatan perlu memiliki izin edar sebelum diimpor. Namun, untuk saat ini pihak perusahaan terdaftar dapat melakukan impor sebelum mengurus perizinan. Proses perizinan ini dapat dilakukan setelah barang impor tersebut tiba di Indonesia. Ini dikarenakan kebutuhan alkeslab yang sangat mendesak di periode ini dengan pertimbangan komoditi alkeslab APD telah menjadi rebutan seluruh negara di dunia. Selain itu, diskusi mengarah kepada regulasi relaksasi impor alkes dan APD. Pihak perusahaan alkes dalam negeri menyambut positif hal ini dan tetap menekankan profesionalisme hingga etika yang ada. Namun, permasalahan terhadap kualitas APD memang menjadi kendala pada saat ini. Untuk itu pemerintah melalui Kemenkes mengupayakan aspek kontrol dan pemantauan dalam pemenuhan APD ini. Di sisi lain, upaya perusahaan swasta, BUMN dan institusi pendidikan menunjukkan hal yang positif bagi pemenuhan alkes, khususnya ventilator produksi dalam negeri. Kedepannya ventilator ini dapat digunakan untuk membantu fasilitas kesehatan. Sesi ini ditutup dengan bahasan pentingnya pemenuhan APD dan alkes dalam negeri yang terstandar untuk menghadapi pandemi COVID-19.

Reporter : Nopryan Ekadinata (PKMK FK – KMK UGM)


Unduh Materi
Pengantar Webinar Pandemi Covid19: Alkeslab Penyelamat Nyawa Bisnis Beretika vs Mafia
Prev 1 of 2 Next
Prev 1 of 2 Next
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x