HomePengambil KebijakanManajer Lembaga Kesehatan

Webinar Kolaborasi Serial 8: Stigmatisasi Petugas Kesehatan: Berdedikasi & Berjasa Tetapi Ditolak Mulai Dari Kost sampai dengan Liang Lahat

Beberapa waktu lalu marak berita di media massa peristiwa penolakan masyakarat terhadap keberadaan tenaga medis di lingkungan mereka. Mulai dari penolakan pemilik kost di tempat tinggal para perawat sampai dengan penolakan pemakaman para perawat yang menjadi korban COVID-19, meskipun korban tinggal dan berasal dari daerah tersebut. “Fenomena ini menjadi penting dibahas untuk mengetahui apa yang terjadi dengan masyakarakat kita yang di satu sisi memunculkan stigma kepada para tenaga kesehatan padahal di sisi lain melihat para tenaga kesehatan adalah pahlawan dalam mengatasi wabah COVID-19 ini”. Hal tersebut disampaikan oleh Dr.dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, selaku ketua Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO)  mengawali diskusi kolaborasi ini.

Diskusi virtual yang dipandu oleh Dr. M. Luthfie Hakim, SH, MH – Ketua Umum HASRS Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS) menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, (Direktur Utama RSPI dr. Sulianto Saroso) dan Harif Fadhillah, M.Kep, SH, MH, (Ketua Umum DPP PPNI) serta 2 pembahas yaitu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si, Psi (Ketua Umum IPK Indonesia) dan Dr. Sutrisno, SKM, MH.Kes (Pakar Hukum Kesehatan).

Menurut Syahril, beberapa peristiwa penolakan masyarakat terhadap tenaga kesehatan sempat dialami oleh tenaga perawat dan petugas rekam medik (RSPI Sulianti Saroso) yang diminta pindah secara mendadak oleh pemilik kost. Namun hal tersebut bisa diatasi manajemen RS dengan menempatkan tenaga tersebut di sebuah hotel yang disediakan Kementerian Pariwisata. “ Hal ini mungkin terjadi lebih karena ketidaktahuan masyarakat tentang cara penularan COVID-19 sehingga muncul sikap khawatir berlebihan berujung pada penolakan” tutur Syahril. Untuk itu, RSPI SS lebih intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa tentang mitigasi yang sudah dilakukan untuk mencegah penularan, baik terkait pengelolaan tenaga maupun risiko penularan.

Hal senada disampaikan Harif yang melihat fenomena stigma masyarakat muncul dari masalah yang dihadapi oleh perawat sendiri dalam melakukan tugasnya. Masalah yang dihadapi perawat mulai dari ketersediaan APD, protokol penanganan, jadwal jam kerja, sampai dengan transportasi serta akomodasi bagi perawat yang berisiko terinfeksi COVID-19. “Karena nakes tidak terlindungi dalam bekerja sehingga masyarakat khawatir, masyarakat akan merasa terlindungi dan aman jika melihat nakes dapat bekerja dengan aman,” lanjut Harif. Untuk itu PPNI juga melakukan advokasi ke berbagai pihak untuk mengatasi hal ini, dan cukup mendapatkan sambutan yang baik, diantaranya adalah bantuan APD dan bentuk dukungan lainnya dari berbagai institusi dan elemen masyarakat yang PPNI salurkan ke sejumlah RS dan Faskes pada 34 provinsi.

Sebagai pembahas, Gamayanti mencermati fenomena stigma ini dari kacamata persepsi. Stigma ini merupakan satu bentuk mispersepsi masyakarat atas respons situasi sosial yang penuh ketidakpastian. Berbagai masalah yang muncul tanpa informasi yang cukup tentang COVID-19 berimbas pada munculnya rasa cemas dan takut tertular di masyarakat. Persepsi ini sangat dipengaruhi oleh latarbelakang pribadi seseorang. “Untuk mengatasinya diperlu dilakukan beberapa upaya oleh fihak terkait antara lain, mengintensifkan pemberian informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat serta pengendalian informasi media sosial mencegah hoax terutama pada masyarakat lapisan bawah” tutur Gamayanti.

Sebagai ahli hukum, Sutrisno lebih menekankan peran hukum sebagai penertib, penjaga keseimbangan dan katalisator dalam melihat masalah stigmatitasi ini. “Kesenjangan pengetahuan dapat menjadi aspek pemicu masalah hukum” lanjut Sutrisno.  Untuk itu Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang  penanggulangan wabah bisa dijadikan pedoman, yang di dalam salah satu pasalnya mengatur tentang ancaman pidana jika menghambat petugas dan dalam menjalankan perannya, misalnya pada pasal 214 tentang ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Sangat penting disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran adalah hal wajar dan diperbolehkan, namun tidak boleh melanggar hukum dan diskriminatif”, pungkas Sutrisno yang diamini perserta diskusi lainnya. Reporter: Nusky Syaukani (PKMK UGM)


Unduh Materi
Pengantar webinar Stigmat Petugas Kesehatan Berdedikasi&Berjasa Tetapi Ditolak_DR Dr. Supriyanto SpP
Prev 1 of 2 Next
Prev 1 of 2 Next
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x