HomeReportase Kegiatan

Webinar “Aspek Penting Pengelolaan Limbah Medis di Era COVID-19” 1 April 2020

PKMK dan Persi kembali menggelar webinar seputar penanganan COVID-19, kali ini topik yang diangkat ialah limbah medis. Kegiatan ini dilaksanakan pada 1 April 2020 di Gedung Litbang, FK – KMK UGM dan melalui webinar. Webinar ini dibuka oleh Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro Adi Purjanto Mkes, yang menghadirkan narasumber Ir. Achmad Gunawan Widjaksono, MAS – Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ; Dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO – Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI ; DR. Lina Tri Mugi Astuti, SE, MM . Dengan para pembahas Indah Deviyanti, SKM, MPH – National Professional Officer (NPO) for Injury and Violence, Mental Health and Food Safety (WHO Representative Indonesia) ; Drs. Sayid Muhadhar, MSi – Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ; Ir. Muhammad Nasir, M.Si – Anggota Kompartemen Manajemen Penunjang PERSI ; Praktisi RS (Dr. Mohammad Syahril, Sp.P dan Tim Kesehatan Lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso ; Dr. Arif Rahman Sadad, Sp.KF, MSi.Med, SH, DHM – Direktur Umum dan Operasional RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Bapak Baji, ST, MM – Kepala Instalasi Sanitasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo)

Hingga 31 Maret 2020 pukul 15.32 WIB jumlah warga negara Indonesia yang terkena virus COVID-19 ada 1.528 ( 114 kasus ) dengan rincian 1.311 dalam perawatan, 81 dinyatakan sembuh dan meninggal 136, diprediksi wabah ini akan menimbulkan persoalan baru mengingat sampah medis yang dihasilkan (sampah medis padat maupun cair) akan meningkat tajam, sehingga perlu dilakukan pengaturan di dalam pengelolaan sehingga memperkecil kemungkinan penyebaran virus melalui pembuangan dan pengelolaan limbah yang tidak terkendali.

Sementara itu, situasi pengelolaan limbah medis pada fasyankes di Indonesia tercatat hingga Desember 2019 izin pengolahan limbah B3 fasyankes hanya ada : insenerator 82 unit di 20 provinsi, autoklaf 3 unit tersebar di Riau, Sumatera utara dan Sulawesi utara ( data : KLHK 2020)

Mengacu kasus yang terjadi di China pada saat wabah terjadi kapasitas pembuangan limbah medis yang semula 4.902,8/ton hari meningkat drastis menjadi 1.164 ton/hari hingga puncak mencapai 6.066,8 ton/hari. Lalu timbulan tersebut dikonversi kedalam jumlah pasien, maka rata rata pasien terinfeksi akan menyumbang 14,4 kg/hari sehingaa diprediksi timbulan di Indonesia akan mencapai 8.580 ton/hari ini belum termasuk pasien yang berstatus ODP yang melakukan karantina mandiri di rumah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Surat ini ditujukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia, untuk lebih siap dalam penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes, limbah dari ODP yang berasal dari rumah tangga dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, maupun Kesehatan bertanggung jawab mengangkut limbah ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah limbah. Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan, dan sepatu pelindung (safety shoes) yang setiap hari harus disterilkan.

Sementara dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari. Sedangkan jika menggunakan masker sekali pakai diharuskan untuk merobek, memotong, atau menggunting masker tersebut. Sampah masker kemudian dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus masker di ruang publik.

Untuk penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Limbah kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3 dengan insinerator. Pembakaran dilakukan pada suhu minimal 800 derajat celcius atau menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah. Hasil pembakaran dikemas dan ditandai simbol beracun dan berlabel limbah B3. Selanjutnya, ditempatkan di penyimpanan sementara untuk diserahkan kepada pengelola.

Surat edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.

Reporter:  Sarwestu Widyawan (PKMK UGM)


Unduh Materi

VIDEO REKAMAN

Pengantar Webinar Aspek Penting Pengelolaan Limbah Medis di Era COVID 19
Prev 1 of 2 Next
Prev 1 of 2 Next
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
dr.fx.darkimo
dr.fx.darkimo
3 years ago

Limbah rumah tangga fasyankes itu apakah termasuk faskes swasta atau praktik pribadi? Apakah yg swasta tetap seperti biasa sesuai mou ke RS terdekat? terima kasih

trackback

[…] Kegiatan April 5, 2020admin1 Comment on Reportase Webinar “Aspek Penting Pengelolaan Limbah Medis di Era COVID-19” 1 […]

2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x