HomeReportase Kegiatan

Dinamika Kebijakan Krisis COVID-19 (Laporan dari FISIPOL)

Reportase DInamika Kebijakan Krisis COVID-19 (Laporan dari FISIPOL)

PKMK – Yogyakarta. Pada 1 April 2020  FISIPOL UGMmenyelenggarakan diskusi yang bertema “Penanganan Krisis COVID-10”. Tujuan diskusi untuk merespons dari tata kelola krisis COVID-19 di Indonesia. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi masukan ke berbagai stakeholder yang berwenang dalam menangani masalah COVID-19. Pemantik dalam diskusi adalah Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto yaitu dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik sekaligus Dekan Fakultas Sosial dan Politik (FISIPOL) UGM, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo dan Dr. Ambar Widaningrum yang merupakan dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM. Pemantik memberikan beberapa poin dari pandanganya masing – masing  terhadap kebijakan yang pemerintah ambil dalam menangani COVID-19. Pandangan utama dalam diskusi yang disampaikan pemantik adalah mengenai responsivitas, pesan kebijakan, monitoring dan koordinasi dari pemerintah.

Pemerintah Lamban Merespons COVID-19

Seluruh pemantik diskusi melihat bahwa pemerintah “gagap” dan “lamban” dalam mengambil kebijakan. Melihat dari kronologis COVID-19 yang berawal pada Desember 2019 di Wuhan dan menyebar ke beberapa negara Asia Timur pada awal 2020, saat itu seharusnya pemerintah telah mengambil langkah yang progresif dan strategis. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto menyatakan “Pemerintah denial ketika negara Asia Timur pandemi, hasil riset yang menyatakan Indonesia berpotensi COVID-19 ditolak. Fokus pemerintah masih kepada hal lain.”

Dalam pemaparan Prof. Wahyudi Kumorotomo menambahkan pula bahwa ketika negara Asia Timur secara cepat mengalami pandemi, Indonesia memiliki keistimewaan untuk dapat mempersiapkan diri dan melakukan pencegahan awal.”

Respons pemerintah yang lamban sejalan dengan konsep agenda setting yang menjelaskan bahwa suatu isu dapat menjadi agenda kebijakan pemerintah ketika terdapat suatu peluang. Isu COVID-19 yang awalnya diproyeksikan terjadi di Indonesia dengan jumlah besar tidak menjadi prioritas pemerintah saat itu karena tidak terdapat peluang untuk menjadi agenda kebijakan. Pemerintah masih berfokus kepada agenda untuk pertumbuhan ekonomi negara.

“Agenda kebijakan itu sendiri terbuka ketika terdapat kesempatan seperti isu tersebut telah menimbulkan krisis di lingkungan masyarakat, waktu itu pemerintah belum melihat adanya krisis yang ditimbulkan. Keputusan bulat dari politik juga tidak ada yang melihat masalah COVID-19 ini serius. Hingga akhirnya pada 2 Maret 2020 ada masayarakat yang positif kemudian meningkat dalam satu bulan baru seluruh elemen bangsa sadar dan bersatu. DPR RI juga setuju bahwa kita perlu satu pandangan dalam menangani ini, sehingga saat itu lah peluang dari pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya mengatasi ini. Policy windows secara langsung terbuka. Mungkin kita melihat pemerintah lambat sekali, namun itu lah pemerintah perlu peluang untuk membuat suatu isu menjadi agenda kebijakan,” jelas Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto dengan berdasarkan konsep agenda setting.

Dr. Ambar Widaningrum juga menambahkan bahwa lambanya respons pemerintah terhadap suatu pandemi saat ini sama ketika masa kolonial yang denial dalam menyikapi isu influenza. Walaupun pada awal isu COVID-19 muncul terdapat denial dari pemerintah, Dr. Ambar Widaningrum beranggapan saat ini kebijakan yang diambil sudah cukup progresif. “Pemerintah sedikit lambat, tapi sudah membuat langkah koreksi. Mulai dari sekitar 13 Maret 2020 Kepres Percepatan Penanganan COVID-19 , Penyusunan Satgas COVID-19 , lalu ada Inpres tentang refocusing kegiatan ada relokasi anggaran, tenaga kesehatan, ijin dan sebagainya. Itu menjadi langkah awal sampai asrama atlit menjadi Rumah Sakit Darurat, menyiapkan isolasi pasien dan sebagainya. Selain itu juga telah mengambil langkah untuk membatasi kegiatan primer misalnya work from home dan stay at home, ini berpotensi untuk tidak meningkatkan mobilitas orang. Semua itu patut kita apresiasi.” Dari seluruh kebijakan koreksi yang pemerintah lakukan saat ini perlu dimonitoring agar mencapai tujuan dan memiliki implikasi yang baik ke masyarakat serta dapat menjadi stimulus ekonomi Indonesia pasca pandemi.

Kekeliruan dalam Pesan Kebijakan

Gagap dan lambannya sikap pemerintah diikuti pula dengan penyampaian pesan yang tidak profesional. Adanya ketidaksesuaian antara komunikator dan pesan yang ditujukan kepada masyarakat. Para pemantik menyayangkan dari penyamapaian pesan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan. Tanggapan Kementerian Kesehatan untuk berdoa saat menghadapi COVID-19 dipandang tidak sesuai dengan profesi. Pesan kebijakan seharusnya disampaikan kepada masyarakat berdasarkan perspektif kesehatan yang dapat menjadi suatu himbauan. “Profesi Kementerian Kesehatan adalah untuk memberikan keputusan dan solusi mengenai masalah kesehatan. Saat menyampaikan pesan kebijakan mengenai COVID-19 seharusnya sampaikan mengenai kesehatan. Bukan pesan – pesan religius.” Kritik Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo.

Dalam kebijakan publik, penyampaian pesan kepada masyarakat memiliki pengaruh yang besar dan mencerminkan kepimpinan pemerintah. Ketika pesan kebijakan disampaikan dengan ambiguitas, maka masyarakat akan sulit untuk menerima. Hal tersebut berdampak seperti saat ini, di mana masyarakat berakhir dengan mengambil keputusan masing -m asing karena tidak memiliki kepercayaan kepada pemerintah.

Lemahnya Monitoring dan Koordinasi Pemerintah

Kebijakan social distancing, pembatasan moda transportasi, larangan mudik, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diambil oleh pemerintah dengan monitoring yang tidak jelas. Dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo bahwa masing – masing tingkatan pemerintah dan lembaga memiliki definisi dan langkah oprasional yang berbeda – beda. Sebagaimana di DKI Jakarta yang telah mencoba membatas moda transportasi, tetapi mobilitas masyarakat masih tinggi. Pembatasan moda transportasi tidak dapat efektif karena Kementerian Pariwisata masih melakukan kampanye kunjungan ke Indonesia. Selain itu, PSBB dikeluarkan karena adanya kegagalan dari pemerintah untuk memonitoring mobilitas masyarakat, karena pengambilan kebijakan dalam waktu cepat.

Berdasarkan konsep implementasi kebijakan, monitoring yang terbatas disebabkan oleh koordinasi yang lemah antara pengambil keputusan. Dalam masalah COVID-19 saat ini, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto berpandangan adanya ego sektoral dalam kabinet yang baru dibentuk 100 hari. Sikap dari kabinet baru masih berusaha untuk mencapai dan menjaga prestasi masing – masing, khususnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, rivalisasi dalam politik pasca pemilu 2019 masih berlangsung hingga kini membuat koordinasi dalam kebijakan untuk penanganan COVID-19 semakin terkendala.

Masalah COVID-19 yang terjadi di Indonesia maupun global tidak hanya mengenai klinis, tetapi juga mengenai kesehatan masyarakat, pemerintahan, kebijakan, ekonomi maupun politik. Untuk itu, penanganan masalahnya tidak cukup hanya dengan pendekatan klinis, perlu ada penyusunan kebijakan yang tepat berdasarkan evidence based dengan mempertimbangkan risiko lainnya.


Reporter: Tri Muhartini (PKMK UGM)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x